Sukses

26.000 Kontainer Nyangkut di Pelabuhan, Ternyata ini Penyebabnya

Ada lebih dari 26.000 kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan. Hal ini terjadi karena adanya aturan izin impor yang tidak bisa pengusaha serahkan. Untuk itu, pemerintah pun telah merevisi aturan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh pelaku usaha yang barangnya tertahan di pelabuhan untuk segera mengurus kembali izin impornya. Mengingat ada lebih dari 26.000 kontainer barang yang masih tertahan di beberapa pelabuhan.

Langkah itu diharapkan bisa memperlancar arus masuk barang. Pengurusan kembali izin impor menyesuaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku 17 Mei 2024.

"Mereka yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk (di pelabuhan), ini untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme di Kementerian Perdagangan atau melalui Inatrade," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Melalui relaksasi yang diberikan oleh Permendag 8/2024 ini, dia meminta pengusaha juga kembali mengurus izin untuk barang-barang yang sudah sebagian masuk. Baik berupa perizinan teknis maupun perizinan impor.

"Bagi barang yang sudah masuk sebagian, artinya sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, ini bisa langsung berproses untuk perizinan impornya. Jadi in untuk segera bisa di clear-kan," pintanya.

Menko Airlangga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta seluruh kementerian terkait untuk bisa memuluskan relaksasi ini. Menyoal perizinan ada 2 kementerian yang andil, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden, seluruh KL diharap mendukung seluruh arahan ini terutama juga Kemendag agar penerbitan PI-nya cepat," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Diproses Maksimal 5 Hari

Lebih lanjut, Menko Airlangga meminta ke Kemenperin untuk mengurus service level agreement (SLA) dalam jangka waktu maksimal 5 hari. Utamanya bagi komoditas yang memerlukam persetujuan teknis (pertek).

"Kemusian (Kementerian) Perindustrian yang juga masih memiliki pertek di baja maupun di tekstil, itu SLA-nya maksimal 5 hari. Jadi ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI," kata dia.

"Nah ketentuan teknis lainnya tentunya diharapkan masing-masing K/L bisa mendorong percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor," sambung Menko Airlangga.

 

3 dari 4 halaman

26.000 Kontainer Nyangkut di Pelabuhan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada lebih dari 26.000 kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan. Sebagai solusinya, pemerintah kembali melakukan revisi atas aturan impor.

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang yang tertahan tadi.

"Rapat internal di istana bapak presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap permendag 36 tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan (permendag) 7/2024 per 10 Maret yang intinya adalah melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan izin melalui pertek dan terdapat kendala dalam perizinan impor," jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan ada lebih dari 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Paling banyak tercatat ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan ada 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Tanjung Perak," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Dari Baja hingga Produk Elektronik

Barang-barang yang tertahan ini terdiri dari berbagai komoditi. Paling banyak berupa besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya. Barang tersebut, kata Airlangga, memerlukan perizinan impor atau persetujuan teknis.

"Nah untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan juga akan dilanjutkan dengan keputusan Menteri Keuangan terkait dengan barang yang terkena lartas impor," ucapnya.

"Nah per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024," sambungnya.

Video Terkini