Sukses

Syarat Impor Barang Makin Longgar, Pengusaha Girang

Pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pelonggaran syarat impor barang

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyambut baik keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pelonggaran syarat barang impor.

Penerbitan Permendag 8/2024 tersebut ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Shinta meyakini, Permendag 8 Tahun 2024 mampu mengatasi sejumlah kendala perijinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Menyusul, adanya relaksasi atas tujuh kelompok barang atau komoditas bahan baku  impor atau penolong industri.

"Permendag 8/2024 lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya karena ada relaksasi bagi 7 kelompok barang dan sejumlah komoditas yang proses persyaratannya hanya berupa laporan surveyor dalam rangka pelepasan kontainer," kata Shinta di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Tak Disalahgunakan

Shinta berharap terbitnya Permendag 8 2024 yang memberikan sejumlah relaksasi ini tidak disalahgunakan oleh pelaku importir ilegal. Mengingat, banyak pelaku usaha dalam negeri yang terdampak buruk atas peredaran berbagai barang impor ilegal.

"Apindo secara simultan akan mempelajari Permendag ini, khususnya yang berpengaruh pada sektor tertentu seperti TPT yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait import untuk sektor TPT," ujar Shinta.

Apindo siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyosialisasikan Permendag 8 Tahun 2024 kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan impornya, memonitor pelaksanaan peraturan baru, meminimalisir hambatan lain terhadap bahan baku/penolong dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. Sosialisasi ini termasuk ditujukan kepada seluruh stakeholder terkait proses perijinan impor dari hulu ke hilir.

"Dunia usaha juga bekerja sama dengan Pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial/produk yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri," imbuh Pengusaha itu.

 

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024. 

Permendag 8 Tahun 2024  ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis (pertek).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan dua aturan utama penyesuaian dari Permendag 8 Tahun 2024. Pertama,  terdapat tujuh kelompok barang atau komoditas impor yang kini tidak memerlukan lagi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.

"Dalam pengaturan impor melalui perubahan permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya," kata Budi dalam acara konferensi pers Permendag 8 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5).

 

3 dari 3 halaman

Jenis Barang

Budi merinci, tujuh komoditas impor yang tidak perlu melampirkan peraturan teknis (pertek) ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga.

Kemudian, kelompok barang alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas,  dan katup.

"Kini pengaturannya (tujuan kelompok barang) adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.

Kedua, Permendag 8 2204 mengembalikan pengaturan Persetujuan Impor (PI) untuk kelompok barang komplementer, tes pasar, dan purna jual sesuai Permendag nomor 20 tahun 2021 juncto 25 tahun 2002. Dengan ini, kelompok barang tersebut tanpa memerlukan pertimbangan teknis lagi dari Kementerian Perindustrian.

"Sehingga pertek sebagai persyaratan persediaan impor tersebut untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran permendag Nomor 8 Tahun 2024," tegas Budi.

Video Terkini