Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai membayarkan gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan pekerja negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat. Rencananya Gaji ke-13 pensiunan dibayarkan mulai 3 Juni 2024 mendatang.
Diketahui, ini merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.
"Pengumuman Pembayara Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun Instagram resmi PT Taspen, dikutip Selasa (21/5/2024).
Masih dalam unggahan yang sama, besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Advertisement
Tak Ada Potongan
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Ada beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.
Gaji ke-13 Naik
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh tahun ini. Ada beberapa komponen yang berbeda dari tahun lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah perbedaan perhitungan THR dan Gaji ke-13 dari tahun ke tahun. Diapun merinci komponen THR untuk PNS tahun ini.
Diantatanya, komponen yang akan diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
"Kemudian 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain kalau untuk ASN daerah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain ASN tadi, Menkeu juga menyampaikan ada THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen. Besarannya sama-sama penuh atau 100 persen. Termasuk bagi pensiunan yang juga mendapat alokasi THR.
"100 persen untuk tunjangan profesi guru atau tunjangan rpfesi gdosen, tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru," katanya.
"Komponen untuk pensiun dalam hal ini atau penerima pensiun THR dan Gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," sambung Sri Mulyani.
Advertisement