Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo buka suara terkait dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk (INAF). Dia mengakui ada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Indofarma. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 371 miliar.
Baca Juga
Pria yang karib disapa Tiko itu mengatakan pihaknya sudah ikut melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera diproses hukum.
Advertisement
"Memang sudah ada pembicaraan (dengan BPK). Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga," kata Tiko, ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dia menegaskan, proses hukum atas dugaan korupsi di BUMN harus dijalankan. Hal serupa juga pernah dilakukan pada korupsi di Garuda Indonesia dan Jiwasraya.
"Memang harus ada tindakan hukum, unfortunate. Tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui sudah ada langkah untuk pemeriksaan keuangan Indofarma oleh BPK. Gayung bersambut, BPK akhirnya menyetorkan hasil pemeriksaan itu ke Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Mei 2024.
Â
Bagaimana Nasib Gaji Karyawan?
Lebih lanjut, Tiko turut merespons juga terkait nasib gaji karyawan Indofarma. Menurutnya, penyelesaiannya akan dilakukan oleh Holding BUMN Farmasi, Bio Farma.
"Kita sedang melakukan proses restrukturisasi dengan Bio Farma sebagai holding," kata dia.
"Nanti harapannya, dengan dukungan biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan," imbuh Kartika Wirjoatmodjo.
Â
Advertisement
Temuan BPK
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi yang melibatkan PT Indofarma Tbk yang disinyalir merugikan negara Rp 371 miliar. Hasil pemeriksaan keuangan tersebut langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dugaan korupsi tersebut tetungkap aporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Â
Diproses Kejagung
Setelah laporan tersebut disampaikan ke Kejagung, Hendra berharap bisa menjadi landasan proses hukum kedepannya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Indofarma sudah masuk radar Kementerian BUMN dalam rangka penyehatan kondisi keuangannya. Setelah adanya laporan BPK dan diproses hukum Kejagung, jajaran Menteri BUMN Erick Thohir turut menyiapkan skema penyehatan keuangan melalui Holding BUMM Farmasi, PT Bio Farma.
Advertisement