Sukses

Kapan Gaji Pegawai Indofarma Dibayar? Ini Jawaban Wamen BUMN

Kementerian BUMN akan mendukung langkah BPK untuk membawa pihak terkait penyalahgunaan keuangan Indofarma ke ranah hukum sebagai efek jera.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kesehatan yaitu PT Indofarma Tbk (INAF) belum dibayar gajinya. Hal ini mendapat perhatian dari Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Pria yang akrab disapa Tiko menyebut, pembayaran gaji karyawan Indofarma akan  dilakukan sepenuhnya sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kita sedang melakukan proses restrukturisasi dengan Biofarma sebagai holding. Nanti harapannya, dengan dukungan Biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan," kata Tiko kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Saat ini memang terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Indofarma yang merugikan negara. Menurutnya, persoalan ini telah dilaporkan Kementerian BUMN kepada BPK.

'Kan udah ada pembicaraan, memang ada fraud, Jadi kita udah lapor juga," ujarnya.

Kementerian BUMN akan mendukung langkah BPK untuk membawa pihak terkait ke ranah hukum sebagai efek jera. Dukungan ini diberikan sebagaimana langkah Kejagung saat mengurusi persoalan serupa di Jiwasraya maupun perusahaan BUMN lainnya.

"Dan memang harus ada tindakan hukum, itu yang efek jera, tapi sama seperti yang sebelumnya, Jiwasraya, Garuda, ya kita mendukung," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Tersebar di Media Sosial

THR dan gaji karyawan Indofarma menjadi sorotan usai ada unggahan di platform media sosial X dulu bernama Twitter oleh @PartaiSocmed. Akun itu menyebutkan selain PT Dirgantara Indonesia, karyawan Indofarma juga belum mendapatkan gaji dan THR. Akun tersebut sebelumnya unggah video dari demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia.

"Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin pak@erickthohir dan @AryaSinulingga bisa memberikan penjelasannya,” demikian dikutip dari akun@partaisocmed tersebut.

Kemudian, perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di commercial office PT Indofarma Tbk Jalan Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat, 5 April 2024.

Selanjutnya, Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan grup Indofarma.

“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ujar GM Corporate Secretary Warjoko Sumedi, dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).

Alhasil pembayaran THR tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah. THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.