Sukses

Terlalu Banyak Libur, Daya Saing Indonesia Jadi Turun

Ekonom usul kepada pemerintah untuk mengurangi tanggal merah keagamaan di Indonesia. Menyusul, banyaknya agama yang diakui pemerintah dan dampaknya bagi dunia usaha dan pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Jumlah libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Ekonom senior Raden Pardede menilai, jumlah libur nasional di Indonesia terlampau banyak dibandingkan negara lainnya. Akibatnya, menurunkan daya saing perekonomian Indonesia.

Dia mencontohkan, akibat penerapan hari libur yang terlampau banyak akan menurunkan produksi dari suatu perusahaan. Mengingat, banyaknya karyawan yang harus diliburkan saat tanggal merah.

"Karena bulan ini (Mei) saja liburnya banyak sekali ya,  dua minggu lalu kan libur 3 hari, ini libur lagi 2 hari, ada hari kejepitkan sekarang.  Terlalu banyak libur sih jadi kita harus memahami itu kalau nggak kan produksi mereka pada berkurang," ujarnya kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selain dunia usaha, sektor pendidikan juga dapat terganggu akibat penerapan tanggal merah keagamaan. Menyusul, berkurangnya jam pembelajaran siswa akibat libur keagamaan.

"Sebetulnya bukan hanya berpengaruh kepada pekerja dan dunia usaha, juga kepada murid-murid juga, jangan-jangan jam belajar mereka juga berkurang dibandingkan murid-murid negara lain yang liburnya lebih kecil," bebernya.

Raden mengusulkan kepada pemerintah untuk mengurangi tanggal merah keagamaan di Indonesia. Menyusul, banyaknya agama yang diakui pemerintah dan dampaknya bagi dunia usaha dan pendidikan.

"Jadi harapan saya kita harus memikir ulang, apa namanya libur bersama. Bahkan, ini usul saya yang lebih besar mungkin ini masing-masing tokoh agama juga memikirkan jangan terlampau banyak juga libur keagamaan ini," tandasnya.

 Seperti diketahui, total terdapat sebanyak 27 hari atau hampir 1 bulan jumlah hari libur sepanjang 2024. Sedangkan, negara tetangga Malaysia memiliki jumlah tanggal merah sebanyak 23 hari pada 2024. Namun, catatan ini berbeda-beda tergantung masing-masing negara bagian  tersebut.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Daftar Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total 27 Hari

Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023). 

Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. 

Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

3 dari 3 halaman

Daftar Lengkap

 

Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024 

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal