Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menetapkan harga acuan pada komoditas bawang putih, baik melalui Harga Eceren Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pembelian (HAP).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, harga acuan bisa menjadi tolak ukur dalam menentukan kondisi pasar bawang putih, terutama ketika terjadi lonjakan harga.
Baca Juga
“Bapanas (Badan Pangan Nasional) perlu segera menetapkan harga acuan bawang putih meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, ada tolak ukur,” kata Asa kepada media di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (22/5/2024).
Asa lebih lanjut mengatakan, harga acuan akan mempermudah KKPU untuk menilai kondisi pasar bawang putih dan mendeteksi kartelisasi.
Advertisement
Komoditas Pangan Lainnya
Ia pun menyoroti komoditas pangan lainnya seperti beras, minyak goreng hingga gula yang telah memiliki harga acuan.
“Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama saya rasa perlu ditetapkan,” ujar dia.
Banjir Impor
Dalam kesempatan itu, Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha mengungkapkan bahwa kenaikan harga salah satunya disebabkan oleh masuknya impor bawang putih dengan kualitas yang kurang baik.
“Menurut keterangan dari importir, (harga bawang putih naik) karena terjadinya impor bawang putih yg ada sekarang bukan bawang putih dengan kualitas baik, sehingga mereka membutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk bisa menyimpan bawang putih tersebut,” ungkap Eugenia.
“Itu lah yang menyebabkan harga bawang putih di pasar tinggi,” bebernya.
Kedua, Eugenia juga menyoroti realisasi impor bawang putih yang masih kurang. Ia menjelaskan, hal itu karena penerbitan Surat Persetujuan impor baru dilakukan akhir tahun.
“Jadi selama bulan November-Desember 2023 masih ada stok bawang putih sekitar 100.000 ton. Sehingga realisasi untuk tahun 2024 belum tinggi, karena bawang putih bisa disimpan dalam (kurun waktu) 6 bulan,” jelas dia.
Advertisement