Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merumuskan kembali hitungan tabungan perumahan bagi kelompok pekerja mandiri. Ini termasuk pekerja lepas atau freelance yang merupakan pekerja bukan penerima upah.
Ketentuan baru penghitungan tabungan perumahan (Tapera) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Ketentuan ini diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca Juga
Mengutip beleid itu, ada beberapa poin yang diubah. Diantaranya, ketentuan ayat 4, ayat 5 dan ayat 7 Pasal 15 diubah serta di antara ayat 5 dan ayat 6 disisipkam 1 ayat, yakni ayat 5a.
Advertisement
Pasal 15 ayat 1 beleid itu menyebut, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Kemudian, ayat 2 menyebut besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," tulis pasal 15 ayat 3, dikutip Rabu (22/5/2024).
Perubahan sendiri tertuang dalam ketentuan dalam Pasal 15 Ayat 4. Didalamnya mencakul perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta, baik untuk peserta dalam kategori pekerja, maupun pekerja mandiri. Pada pasal 4 huruf a sampai huruf c mencakup ketentuan bagi peserta Pekerja.
Sementara itu, pada huruf d ditetapkan ketentuan bagi peserta kategori pekerja mandiri. "Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera," seperti dikutip.
Â
Koordinasi
Peraturan itu juga menyebut sejumlah kementerian terkait dan Badan Penyelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkoordinasi dengan menteri di bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam menentukan perkalian besaran simpanan peserta.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan," seperti bunyi Pasal 5a, sebagaimana poin perubahan dari beleid sebelumnya.
Diketahui, besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi. Itu merujuk aturan bagi pekerja dan pekerja mandiri.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera," tulis ayat 7.
Advertisement