Sukses

Rincian Aturan Rest Area dalam PP 23/2024 Soal Jalan Tol

Setiap rest area di jalan tol dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merilis aturan baru mengenai jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024. Ada banyak sektor yang diatur salah satunya mengenai rest are di jalan tol.

Dikutip dari PP No 23/2024, Jumat (24/5/2024), pada Jalan Tol antarkota dan perkotaan harus menyediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol atau sering disebut dengan rest area.

Dalam pasar 9 disebutkan tempat istirahat dan pelayanan harus disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 5O kilometer (km) pada setiap jurusan.

Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.

Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:

  1. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
  2. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
  3. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
  4. fasilitas inap; dan/atau
  5. area bermain anak.

Sedangkan dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.

Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud Badan Usaha Jalan Tol harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

2 dari 3 halaman

Ternyata Definisi Jalan Bebas Hambatan, Jalan Tol dan Tol Berbeda, Ini Penjelasannya!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di tanggal yang sama.

Dalam ketentuan umum yang tertuang di Bab 1 Pasal 1 memuat mengenai berbagai definisi mengenai jalan dan jalan tol. Ternyata ada perbedaan definisi yang mencolok antara jalan bebas hambatan, jalan tol dan tol sendiri.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (24/5/2024), definisi jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.

Sedangkan definisi atau pengertian dari jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkanmembayar.

Sedangkan definisi dari tol sendiri adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.

 

3 dari 3 halaman

Batas Kecepatan

Dalam bab 1 pasal 1 ini juga didefinisikan mengenai Pengguna Jalan Tol. Disebutkan bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayarto1.

Untuk jalan tol sendiri harus mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umumnon To1 yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km per jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km per jam.Â