Sukses

OJK Ungkap Kabar Terbaru Kasus Dana Nasabah BTN yang Hilang

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan kabar terbaru mengenai kasus dana nasabah BTN yang hilang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengaku, pihaknya masih menindaklanjuti permasalahan dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang hilang, akibat penipuan yang dipakukan oknum mantan pegawai BTN.

"Jadi kami dalam hal ini masih dalam klarifikasi dan pemeriksaan nanti kalau sudah ada kesimpulannya pasti kami sampaikan," kata Friderica saat di Lapangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan , Senin (27/5/2024).

Dalam proses penyelesaian, BTN wajib bertanggungjawab jika memang terbukti melakukan kesalahan tersebut, dan tentunya OJK akan mengenakan sanksi. Kendati demikian, nasabah seharusnya teliti sebelum berinvestasi.

"Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu dan juga di Undang-Undang P2SK itu kita (OJK) mengajarkan kepada konsumen, dia enggak cuma punya hak tapi punya kewajiban loh. Kewajibannya apa?  Ya itu dia juga harus memastikan misalnya dia kalau nabung ya harus setor ke banknya, jangan lewat orang. Sering orang itu duitnya hilang karena dia kasih ke orangnya yang misalnya titip begitu. Terus ternyata itulah agen bodong gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, disebutkan ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN. Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN beberapa waktu lalu.

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

Kemudian, untuk terus mendalami permasalahan tersebut, OJK telah memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

2 dari 5 halaman

Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Saat ini, OJK telah memanggil 17 nasabah terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Friderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan sanksi terhadap bank terkait.

"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," tegasnya.

Namun, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen. Maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.

Tips dari OJK

Lebih lanjut, Friderica memberikan sejumlah tips agar terhindar dari investasi bodong yang merugikan konsumen. Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis.

"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan," ujarnya 

Kedua, agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. 

"Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK," jelasnya.

Keempat, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank. 

"Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer," tegasnya.

 

3 dari 5 halaman

Kasus BTN

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku nasabah pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa (30/4/2024).

Kehadiran massa yang sempat berbuat anarkis dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan, diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.

Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

4 dari 5 halaman

BTN Pastikan Tak Ada Dana Nasabah Raib Sepeserpun

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjawab tudingan pendemo di Kantor Pusat BTN, Jakarta yang mengatakan adanya dana nasabah yang hilang.

Kehadiran massa dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan.

Demo ini diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.

Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.

Korban Oknum Mantan Karyawan BTN

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.

Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).

 

5 dari 5 halaman

Tempuh Jalur Hukum

Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," imbaunya.

Seperti diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

"BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

Video Terkini