Sukses

SPBE Nakal Kurangi Isi LPG 3 KG, Siap-Siap Kena Sanksi Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskam bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), apabila dengan sengaja melakukan praktik pengurangan isi Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskam bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), apabila dengan sengaja melakukan praktik pengurangan isi Liquefied Petroleum Gas atau gas LPG 3 Kg bersubsidi.

"Pertama kita lakukan pendekatan administrasif. Kalau sudah diingatkan tapi terjadi lagi (isi gas LPG 3 kg kurang) ya izin (usaha) dicabut,” kata Zulhas kepada media di SPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).

“Kalau ditemukan unsur pidana kita akan laporkan pada pihak berwajib,” lanjutnya.

Ditemukan, terdapat beberapa tabung LPG 3 Kg dengan isi 2,4-2,3 Kg per tabung. Ini menandakan, kekurangan mencapai 600 sampai dengan 700 gram, Mendag mencatat. Sejauh ini, Kemendag telah melakukan pengecekanLPG 3 Kg di Kota Jakarta, Tangerang dan Bandung.

“Ada 11 (SPBE) ditemukan (isi gas LPG 3 kg berkurang) Seluruh Indonesia kita akan turun dari Kemendag," beber Zulhas.

“Sekarang kita sedang mendalami, dalam tabung itu ada isi residu yang tidak bisa dikeluarkan, tapi tidak bisa dipakai," terangnya.

Mendag selanjutnya akan melakukan pengecekan SPBE di seluruh negeri, untuk memastikan takaran isi LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau beli 3 Kg jual 2,3 Kg atau 2,2 Kg ya kan culas, curang, merugikan rakyat. Kita juga berharap Pertamina terus melakukan pengawasan," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Mendag Bakal Sidak Seluruh SPBE di Indonesia, Cari Oknum Curang Kurangi isi LPG 3 Kg

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya kekurangan pada isi Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi. Tak tanggung-tanggung, kekurangan isi LPG yang biasa di sebut gas melon ini terjadi di Jakarta, Bandung, dan Tangerang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kemendag akan memeriksa setiap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di seluruh negeri. Langkah ini untuk memastikan isi LPG subsidi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak dikebiri oleh oknum.

"Kita baru (lakukan pengecekan) di Tangerang, Kota Bandung, Jakarta. Ada 11 (SPBE) ketemu seperti ini (isi gas LPG 3 kg berkurang) Seluruh Indonesia kita akan turun dari Kemendag," ungkap Zulkifli Hasan kepada media di SPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).

Mendag mencatat, ada beberapa tabung LPG 3 Kg dengan isi 2,4-2,3 Kg per tabung. Ini menandakan, kekurangan mencapai 400 sampai dengan 700 gram.

“Sekarang kita sedang mendalami, katanya tabung itu ada isi residu yang tidak bisa dikeluarkan, tapi tidak bisa dipakai," bebernya.

 Mendag pun menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap SPBE yang didapati melakukan kecurangan dalam mengisi takaran LPG 3 kg.

"Pertama sanksinya administrasi, jadi kalau sudah diingatkan tapi masih terjadi lagi (isi gas LPG 3 kg kurang) ya izin (usaha) dicabut. Kalau masih (isi berkurang) juga ya terpaksa kita pakai unsur pidana," tandasnya.

"Kalau beli 3 Kg jual 2,3 Kg atau 2,2 Kg ya kan culas, curang, merugikan rakyat banyak. Usahanya besar sekali. Kita juga berharap Pertamina juga terus bisa melakukan pengawasan, juga para Bupati, karena ini sebetulnya kan diberikan kewenangannya kepada Bupati pemerintah Daerah," kata Zulkifli Hasan.

3 dari 4 halaman

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, Senin (27/5/2024).

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

4 dari 4 halaman

Ditegur

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,"tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.