Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti harga tiket bus selama periode mudik Lebaran 2024. Tercatat ada kenaikan hingga 100 persen atau dua kali lipat dari harga normal.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, kenaikan harga tiket bus ini terjadi imbas tidak adanya pengaturan tarif. Tarif yang diatur oleh pemerintah melalui ketetapan tarif batas atas hanya berlaku bagi kelas ekonomi.
Baca Juga
"Permasalahan berikutnya adalah soal tiket, harga tiket. Regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang tarif batas atas tiket bus kelas ekonomi," kata Hery dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan Mudik Lebaran Tahun 2024, di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Advertisement
Menurut dia, bus kelas ekonomi cenderung beroperasi untuk jarak dekat. Sementara itu, untuk jarak jauh seperti pada mudik Lebaran menggunakan bus kelas non ekonomi, seperti bisnis ataupun eksekutif.
"Padahal beberapa PO bus tidak lagi menyediakan kelas ekonomi, pada umumnya bus kelas ekonomi hanya disediakan untuk jarak dekat. Masyarakat lebih memilih bus kelas non ekonomi dibandingkan dengan bus kelas ekonomi," tuturnya.
Dengan kecenderungan itu, ada keleluasaan dari Perusahaan Otobus (PO) yang mengatur harga selama periode mudik lebaran. Alhasil, harga tiket bus naik hingga dua kali lipat.
"Pada saat mudik lebaran harga tiket bus non ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan hingga 100 persen," ucapnya.
"Namun, tidak ada pengaturan tarif batas atas bus dengan kelas non ekonomi, sehingga naik turunnya harga tiket bus non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar," tambah Hery.
Minim Ramp Check
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia merampungkan hasil pantauan selama penyelenggaraan mudik lebaran 2024. Atas pantauannya, ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan mudik dengan armada bus.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pihaknya menemukan masalah pada angkutan bus dan angkutan laut. Sementara, sektor perkeretaapian dan angkutan udara cenderung tak ada masalah selama mudik lebaran 2024.
"Dalam kesimpulan temuan terkait ada, ya saya harus bicara terbuka bahwa temuan ini banyak di transportasi darat dan laut. Kalau udara praktis lancar, kalau yang kereta api saya lihat udah baik, hanya di dua, yaitu ada bus dan angkutan laut serta penyeberangan antar pulau," jelas Hery dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Mudik Lebaran Tahun 2024, di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Berdasarkan hasil pemantauan pada terminal dan armada bus itu pada konteks ramp check, tidak ditemukan pengecekan yang optimal. Menurut dia, banyak pengecekan yang tidak dilakukan pada armada-armada yang masuk ke terminal.
"Ini tidak semua bus angkutan lebaran khususnya mudik reguler itu dilakukan ramp check, kalau mudik gratis pasti ada ramp check, cuma penumpangnya tadi kurang masif banyak yang kosong kursi-kursi," kata dia.
Advertisement
Fasilitas Terminal
"Berdasarkan hasil pantauan banyak bus yang masuk dan keluar terminal namun tidak dilakukan pemeriksaan kondisi fisik bus dan kelengkapan administrasi kendaraan oleh petugas perhubungan," imbuhnya.
Dia juga menemukan, tidak ada kejelasan mengenai monitoring tindak lanjut temuan hasil ramp check. Misalnya terkait mekanisme monitoring yang dilaksanakan secara efektif untuk memastikan bus dengan catatan temuan hasil ramp check melakukan perbaikan.
"Bahkan tidak ada monitoring yang memastikan bus dengan kategori tidak laik jalan tidak beroperasi. Selain itu ramp check sering dilakukan pada saat bua sudah penuh dengan penumpang, sehingga kegiatan ramp check tidak dilakukan secara optimal," bebernya.
Fasilitas Terminal Masih Kurang
Selain pada armada bus, Hery mengungkap temuan lainnya terkait fasilitas di terminal bus selama masa mudik lebaran 2024. Beberapa diantaranya terkait minimnya petunjuk arah, ruang tunggu, akses bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi yang kurang memadai.
"Beberapa terminal bus belum menyediakan Pos Pelayanan Kesehatan," ucapnya.
Hery mengatakan, masih banyak yang mengangkut penumpang di luar terminal. Temuan ini utamanya terjadi di luar pulau Jawa, seperti di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Lampung.
"Selain itu masih ditemukan permberlakuan tarif pada penggunaan toilet di terminal bus," pungkasnya.
Siap-siap, Menhub Perketat Aturan Kepemilikan Bus
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan bus guna mencegah kecelakaan berulang. Ini termasuk data kepemilikan hingga pengecekan rutin.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah mengantongi sejumlah langkah untuk mencegah kecelakaan bus terjadi kembali. Apalagi berkaca pada kasus kecelakaan maut bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.
Dia menegaskan, perlu adanya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Dia menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno juga menyoroti terkait jual-beli bus. Dia ingin ada data yang jelas atas kepemilikan armada tersebut.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.
Advertisement