Sukses

Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Diteken Jokowi, Pengendara Wajib Registrasi Nomor Kendaraan

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam merevolusi sistem pembayaran tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/MLFF).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam merevolusi sistem pembayaran jalan tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/MLFF).

Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Peraturan bayar tol tanpa berhenti menjelaskan bahwa pengumpulan tol secara elektronik kini dapat menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.

Dalam Pasal 67 (2) PP 23/2024 dinyatakan, “Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” yang menandai dimulainya era baru dalam pembayaran tol di Indonesia.

Daftar Ulang Nomor Kendaraan

Sebagai bagian dari implementasi sistem tol nirsentuh, pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kendaraan mereka melalui aplikasi MLFF bernama Cantas.

Pasal 105 (2) PP 23/2024 menegaskan, “Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri.”

Sistem ini tidak hanya mempermudah proses pembayaran, tetapi juga menegakkan disiplin bagi para pengguna tol. Mereka yang tidak mematuhi aturan pembayaran tol akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat meningkat hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Menurut Pasal 105 (5) PP 23/2024, pengguna yang melanggar ketentuan pembayaran tol akan dikenai denda administratif yang bersifat bertingkat, mulai dari satu kali tarif tol hingga sepuluh kali tarif tol jika pelanggaran tidak segera diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.

 

2 dari 3 halaman

Sanksi

Detail sanksi administratif ini diuraikan sebagai berikut:

  1. Denda administratif tingkat I sebesar satu kali tarif tol berlaku jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran.
  2. Denda administratif tingkat II sebesar tiga kali tarif tol berlaku jika pembayaran dan denda tidak dilakukan dalam waktu 10x24 jam.
  3. Denda administratif tingkat III sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK berlaku jika pembayaran dan denda tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10x24 jam.

Proyek tol nirsentuh ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan diperkirakan akan menelan biaya hingga Rp4,49 triliun. Proyek ini dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, serta mendukung perkembangan infrastruktur yang lebih modern dan terintegrasi.

 

3 dari 3 halaman

Mengurangi Kemacetan

Implementasi MLFF diharapkan dapat mengurangi kemacetan di gerbang tol, meningkatkan kecepatan transaksi, dan mengurangi penggunaan uang tunai, yang pada gilirannya akan mendukung inisiatif pemerintah menuju ekonomi digital.

Dengan teknologi ini, pengguna tol tidak lagi perlu berhenti untuk melakukan pembayaran, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan waktu perjalanan lebih efisien.

Selain manfaat efisiensi, sistem tol nirsentuh juga dipandang sebagai langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan jalan tol. Data transaksi yang tercatat secara digital akan memudahkan pengawasan dan audit, sehingga dapat mengurangi potensi kecurangan dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor tol.

Melalui penerapan teknologi nirsentuh MLFF, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti tren global dalam pengelolaan jalan tol, menjadikan pengalaman berkendara lebih nyaman dan modern, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui infrastruktur yang lebih baik. Peraturan ini menandai babak baru dalam sistem transportasi di Indonesia, yang tidak hanya mengutamakan kemudahan tetapi juga keselamatan dan efisiensi.