Sukses

Revisi PP Tapera: Menteri Ketenagakerjaan Bakal Atur Besaran Iuran Peserta BUMN hingga Swasta

Pemerintah merevisi peraturan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur besaran iuran Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 4b dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 seperti dikutip dari Antara, Senin (27/5/2024).

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sementara itu, pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aaparatur negara (Menpan RB).

 

2 dari 4 halaman

Iuran Tapera

Adapun Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri, menurut Pasal 15 ayat 3.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana diatur oleh Pasal 15 ayat 5a yakni dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Sebelumn adanya perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O. Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN hingga swasta diatur oleh instansi kementerian atau lembaga pemerintahan masing-masing, seperti Peserta Tapera dari BUMN diatur oleh Menteri BUMN, kemudian peserta dari Badan Usaha Milik Daerah diatur oleh Pemerintah Daerah dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, peserta dari badan usaha milik desa iurannya diatur oleh Menteri Desa hingga Iuran Peserta Pekerja Tapera dari perusahaan swasta diatur oleh Menaker.

3 dari 4 halaman

BP Tapera Asesment BPD Papua untuk Penyaluran Rumah Tapera

Sebelumnya, BP Tapera melakukan asesment BPD Papua terhadap penyaluran bantuan pembiayaan Rumah Tapera pada 14 Mei 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pusat BPD Papua, Jayapura tersebut dihadiri langsung Deputi Komisioner Bidang Administrasi dan Hukum BP Tapera, Wilson Lie Simatupang, sedangkan dari pihak BPD Papua dihadiri oleh Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang.

Kegiatan ini meliputi pengecekan terhadap dokumen administrasi yang meliputi dokumen administrasi seperti dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja, rencana penyaluran dana rumah Tapera, infrastruktur dan jaringan pelayanan serta kunjungan lapangan.

Wilson Lie Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Papua memiliki potensi yang besar dimana Papua memiliki enam provinsi dengan rata-rata payroll di Bank Papua.

Berdasarkan data yang direkam BP Tapera, 95% realisasi penyaluran KPR Sejahtera FLPP melalui BPD Papua dalam tiga tahun terakhir terpusat di Kota Jayapura dengan total tiga pengembang perumahan yang telah mengikat Perjanjian Kerja Sama dengan BPD Papua.

“Kami berharap, BPD Papua dapat meningkatkan kinerjanya dalam menyalurkan Rumah Tapera melalui KPR Sejahtera  dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang ada,”ungkap Wilson Lie Simatupang.

 

4 dari 4 halaman

Kunjungan Lapangan

Rangkaian kegiatan asesment ini dilanjutkan dengan kunjungan lapangan di lima lokasi perumahan di Jayapura untuk meninjau potensi rumah ready stock dan on progress yang menggunakan fasilitas penyaluran Rumah Tapera, yaitu: Perumahan Anugerah Regency, Perumahan Permata Indah 3, Perumahan Harmony Residences, Perumahan Griya Indah 1 Koya, dan Perumahan Rizkia Residence

Kunjungan lapangan yang dilakukan BP Tapera ini merupakan salah satu prosedur untuk memastikan peran perbankan sebagai mitra kerja penyalur bantuan pembiayaan Rumah Tapera dan pengecekan rumahnya apakah sudah siap atau belum untuk diakadkan.

“Komitmen yang diusulkan sebanyak 100 unit tahun 2024, akan kami pertimbangkan dan telaah untuk bisa segera aktif di tahun 2024 ini,”ungkap Wilson Lie Simatupang menegaskan.

Anggaran

Tercatat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 17 Mei 2024 telah disalurkan sebanyak 75.947 unit rumah senilai Rp9,223 Triliun yang tersebar di 8.429 perumahan, yang dibangun oleh 6.001 pengembang perumahan dari 35 Bank Penyalur di 33 provinsi dan 380 Kabupaten/Kota.

Sedangkan akad pembiayaan perumahan Tapera dalam periode yang sama sudah tersalurkan sebanyak 1.528 unit senilai Rp253,47 Miliar.

Sedangkan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, total Rumah Tapera FLPP yang disalurkan adalah sebanyak 959 unit senilai Rp159,35 Miliar.

Adapun penerima manfaat Rumah Tapera didominasi oleh Pekerja Swasta dengan prosentase 71,43%, selanjutnya TNI/Polri sebesar 11,05%, dan selebihnya 17,53% yang merupakan unsur pekerja PNS, Wiraswasta, dan Lainnya. Adapun penyaluran Rumah Tapera tertinggi di Papua terdapat di Kota Jayapura sebanyak 351 unit.

Penyaluran dana FLPP tahun 2024 ini, jika merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 Triliun dan melalui Kementerian Keuangan RI, dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama. Sedangkan pembiayaan Rumah Tapera ditargetkan untuk tahun yang sama sebanyak 8.717 unit senilai Rp1,3 Triliun.