Sukses

Gaji Pekerja Swasta hingga ASN Bakal Dipotong buat Simpanan Tapera, Segini Besarannya

Pemerintah merevisi aturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan revisi peraturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).Salah satunya mengenai besaran simpanan peserta dan dapat dievaluasi.

Revisi aturan tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan terkait iuran program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 menyerbutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Ayat 3 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Ayat 4 menyebutkan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

a.pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

b.Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

c.pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan

d.Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

 

2 dari 4 halaman

Dapat Dilakukan Evaluasi

Ayat 5 menyebutkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Ayat 5 a menyebutkan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Ayat 6 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.

Ayat 7 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

3 dari 4 halaman

Iuran Peserta BUMN hingga Swasta Diatur Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur besaran iuran Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 4b dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 seperti dikutip dari Antara, Senin (27/5/2024). Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sementara itu, pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aaparatur negara (Menpan RB).

4 dari 4 halaman

Sebelum Revisi Aturan

Adapun Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri, menurut Pasal 15 ayat 3.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana diatur oleh Pasal 15 ayat 5a yakni dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Sebelum adanya perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O. Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN hingga swasta diatur oleh instansi kementerian atau lembaga pemerintahan masing-masing, seperti Peserta Tapera dari BUMN diatur oleh Menteri BUMN, kemudian peserta dari Badan Usaha Milik Daerah diatur oleh Pemerintah Daerah dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, peserta dari badan usaha milik desa iurannya diatur oleh Menteri Desa hingga Iuran Peserta Pekerja Tapera dari perusahaan swasta diatur oleh Menaker.

Video Terkini