Sukses

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Negara Tekor?

Pemerintah memberikan banyak insentif pajak bagi investasi swasta yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan banyak insentif pajak bagi investasi swasta yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Keuangan memastikan pendapatan negara dari pajak tak akan turun tajam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pembangunan IKN dilakukan dengan skema penggunaan uang negara dan investasi dari perusahaan swasta baik lokal maupun asing. Insentif menjadi instrumen untuk menarik minat swasta ikut membangun IKN.

"Dalam hal mendorong peran swasta ini dan memang pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya ini diatur didalam PP 12/2023, lalu diatur lagi dengan PMK 28/2024," kata Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Genjot Investasi

Dia mengatakan, insentif ini diharapkan bisa menjadi stimulus untuk hadirnya semakin banyak investasi yang masuk. Dia menjamin obral insentif pajak ini tidak akan berpengaruh besar ke penerimaan negara.

"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN lalu juga menimbilkan crowd in, jadi mendatangkan lagi investasi yang lain ke dalam IKN," ucapnya.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian insentif ini tidak menggerus eksisting basis penerimaan kita," sambung Febrio.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 diatur 3 jenis fasilitas insentif. Yakni, pengurangan besaran Pajak Penghasilan (PPh), pembebasan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta pembebasan bea.

 

2 dari 2 halaman

Bentuk Insentif

Masih mengutip PMK 28/2024, beberapa fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kepabeanan.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 dirinci jenis-jenis fasilitas insentif pajak tadi. Diantaranya;a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;

b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;

c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;

d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;

f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;

g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;

h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Â