Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) angkutan bus pariwisata selama periode libur peringatan Waisak 2024. Atas hal itu, ditemukan ada 539 bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan Pihaknya memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Baca Juga
Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
Advertisement
"Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Hendro dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Perpanjangan uji KIR
Dia merinci, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.
Bus-bus tersebut langsung dilakukan ramp check oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.
"Untuk yang hasil ramp check-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya," ungkapnya
"Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," tegas pejabat Kemenhub itu.
Cek Acak
Lebih lanjut, Hendro menegaskan kedepannya akan dilakukan pengecekan secara acak di bangak lokasi. Nantinya, target pemeriksaannya tak sebatas pada kelayakan operasional bus.
"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau _random checking_ akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," bebernya.
Apabila ditemuken kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti. Pengecekan acak juga akan dilakukan terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Advertisement