Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) menyatakan keberatan mereka terhadap rencana pemerintah untuk menetapkan jarak minimum 500 meter bagi iklan rokok dan produk tembakau lainnya dari sekolah dan tempat bermain anak.
Ketentuan ini dirancang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa pengaturan jarak minimal 500 meter untuk iklan tembakau di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak sangat sulit diterapkan di lapangan.
Advertisement
Fabianus menyoroti kurangnya detail terkait metode penentuan jarak, yang berpotensi menimbulkan interpretasi beragam dan menjadi masalah baru bagi pemerintah.
"Pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan seperti media penyiaran adalah contoh bahwa pembuat regulasi hanya ingin melakukan pelarangan tanpa memahami produk atau objek yang diatur," kata Fabianus dalam konferensi pers di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28//5/2024).
Terancam Bangkrut
Fabianus juga mengungkapkan bahwa sekitar 44 persen pengusaha anggota AMLI di seluruh Indonesia, yang mayoritas adalah pengusaha kecil dan menengah, terancam bangkrut akibat aturan jarak minimal 500 meter ini.
Media luar ruang, menurut Fabianus, tidak hanya berfungsi sebagai sarana periklanan tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan menyediakan banyak lapangan pekerjaan.
"Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan terkait aturan jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak. Penetapan aturan tersebut akan memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha maupun sektor ketenagakerjaan," tambah Fabianus.
Pertimbangan Investasi
Selain itu, Fabianus menekankan bahwa pemerintah harus memahami investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dan mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan regulasi baru ini.
Di sisi lain, temuan dari penelitian Universitas Dian Nuswantoro Semarang menunjukkan bahwa iklan rokok sangat banyak ditemukan di sekitar lingkungan sekolah. Dalam penelitian berjudul "Kepadatan Iklan Rokok di Sekitar Sekolah" tahun 2018, tercatat ada 3.453 titik iklan rokok di Semarang yang berjarak hingga 300 meter dari 978 sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Peneliti Nurjanah menyatakan bahwa 74 persen iklan rokok berada dalam radius 300 meter dari sekolah, yang berisiko membuat anak-anak 2,16 kali lebih mungkin menjadi perokok aktif dibandingkan dengan wilayah yang kepadatannya rendah.
Karakteristik iklan rokok luar ruangan di Semarang didominasi oleh banner (2.489 buah), poster (376 buah), dan nama toko (315 buah). Sisanya berupa billboard, neon box, stiker, dan video board. Penelitian ini menunjukkan bahwa kepadatan iklan rokok di sekitar sekolah berpengaruh signifikan terhadap perilaku merokok siswa.
Melihat kedua perspektif tersebut, ada keseimbangan yang perlu dicapai antara melindungi kesehatan anak-anak dan menjaga stabilitas ekonomi sektor periklanan luar ruang.
Advertisement
Minta Dipertimbangkan
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan mungkin mencari solusi yang lebih inovatif untuk mengatasi masalah ini tanpa menimbulkan dampak negatif yang besar bagi sektor usaha kecil dan menengah.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis data, regulasi mengenai jarak iklan rokok di sekitar sekolah dapat dirancang untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan bisnis periklanan.
Evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara berkala juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tetap relevan dan efektif dalam melindungi generasi muda dari bahaya merokok tanpa mengabaikan kontribusi ekonomi dari sektor periklanan.