Sukses

Mendag Ungkap Alasan Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2026

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai penundanaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak mudah melakukan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Oleh karena itu, Pemerintah menunda hingga Oktober 2026.

Diketahui, sebelumnya UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya pada Oktober 2026.

"Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak mudah untuk UMKM,” kata Mendag saat ditemui usai melakukan penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan meskipun tidak mudah untuk mempercepat kewajiban sertifikasi, tetapi Pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Mendag pun mengusulkan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi UMKM untuk mengakomodir pembuatan sertifikasi halal.

"Jadi, tidak usah satu-satu, melalui kelompok, melalui asosiasi. Misalnya bakso, pedagang bakso. Kalau sudah masuk asosiasi itu, asosiasi kerjasama dicek random 1-2, sudah betul halal, dikasih sertifikasi,” ujarnya.

Adapun ada sertifikasi halal ini agar pelaku UMKM bisa berkembang. Lantaran, jika UMKM di Indonesia berkembang maka bisa mendorong Indonesia keluar dari middle income track.

“Kalau kita bisa berkembang maka kita bisa maju, bisa ekspor, kalau tidak kita terperangkap ke dalam negara yang middle income track,” ujarnya.

Selain itu, jika UMKM dalam negeri terus berkembang, diharapkan produk-produk UMKM bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Jadi, kalau kita tidak bisa mampu mengembang UMKM, maka konsumsi dalam negeri kita nanti akan diserbu oleh barang-barang impor,” pungkasnya.

 

2 dari 4 halaman

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bernafas Lega

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan penundaan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Nantinya aturan itu akan berbentuk Peraturan Presiden.

Teten mengatakan, ini jadi upaya untuk mempermudah pelaku usaha kategori tersebut. Yakni, proses penjualan produk kategori makanan seperti gorengan hingga pedagang jamu bisa mempersiapkan persyaratan lebih lama lagi.

Sebelumnya, para pelaku usaha itu khawatir dengan keharusan adanya sertifikasi halal bagi produk yang dijualnya maksimal 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memundurkan waktunya menjadi 17 Oktober 2026.

"Nanti akan diterbitkan perpres penundaan ini, sehingga para pelaku UMKM terutama yang mikro yang jualan makanan, minuman, jamu, herbal, sekarang mereka bisa tenang lah ya," ujar Teten usai acara Inabuyer Expo 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dia mengaku khawatir jika ketentuan tersebut tidak diubah, pelaku usaha tadi bisa terkena kasus hukum. Pasalnya, dengan kewajiban sertifikasi halal, maka pengusaha yang belum mengantongi syarat tersebut terancam mendapatkan sanksi.

Artinya, produk-produk kelompok usaha mikro dan kecil terancam tak bisa terjual. Kondisi ini yang dikhawatirkan merugikan pelaku usaha kedepannya.

Teten berharap, dengan menambah jangka waktu persiapan selama 2 tahun itu, setiap pelaku usaha bisa memenuhi persyaratannya. Sehingga tidak ada penambahan perpanjangan waktu untuk persiapan wajib sertifikasi halal.

"Nanti kita siapkan (aturannya), direncanakan lagi dengan baik ya supaya pada 17 Oktober 2026 tidak lagi ada perpanjangan lagi," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Mundur

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap alasan diundurnya ketentuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Dia khawatir banyak pelaku usaha yang terkena kasus hukum jika kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang. Sebelumnya, pelaku usaha perlu mengantongi sertifikat halal atas produk yang dijualnya paling lambat 17 Oktober 2024, tahun ini.

"Pertimbangannya (kalau diterapkan) 17 Oktober 2024 Itu gak mungkin terpenuhi ya, karena ada aspek waktu, ada masalah biaya, ada masalah pendamping dan lain sebagainya," kata Teten usai Inabuyer Expo 2024 di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

"Sehingga daripada UMKM-nya punya masalah hukum, kami mengusulkan ini untuk ditunda. Alhamdulillah Pak Presiden setuju," imbuhnya.

Maksud dari kasus hukum yang disebutnya adalah terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan wajib sertifikasi halal. Padahal, hanya ada waktu sedikit untuk mempersiapkan hal tersebut.

Dia mengatakan, ini merupakan upayanya untuk membela para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Mengingat lagi, untuk mengurus sertifikasi cukup membutuhkan waktu.

"Saya paling khawatir memang Kalau dipaksakan 17 Oktober 2024 Itu nanti ada banyak UMKM yang diperiksa polisi. Saya paling khawatir. Retail juga takut. Setelah kita lihat memang tidak mungkin dipaksakan 17 Oktober 2024, Ya saya perjuangkan lah teman-teman UMKM ini," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Keputusan Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil dari semula Oktober 2024 menjadi 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).

"Tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Tentu UMKM tersebut adalah yang mikro penjualannya Rp 1 miliar-Rp 2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar (per tahun),” tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan, rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.