Sukses

Kuota Subsidi Menipis Tinggal Segini, Buruan Beli Motor Listrik

Hingga 27 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menyalurkan bantuan untuk 30.083 unit motor listrik

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui program Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Hingga 27 Mei 2024, program ini telah berhasil menyalurkan bantuan untuk 30.083 unit motor listrik, mencapai 60,1% dari target penjualan tahun 2024 sebesar 50.000 unit.

Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap kendaraan listrik dan memajukan industri terkait.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, perkembangan penyaluran bantuan motor listrik tahun ini telah melampaui total penyaluran tahun 2023. Tren penjualan yang positif pada periode Januari-Mei 2024 membuat kementerian optimis bahwa kuota bantuan sebesar 50.000 unit akan tercapai pada Agustus atau awal September mendatang.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode ini, kami yakin target kuota bantuan dapat terpenuhi sesuai rencana," ujar Febri di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Perluas Cakupan Penerima Bantuan

Sejak awal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik mencakup seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa membedakan lapisan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengubah persepsi dan perilaku masyarakat dalam menggunakan motor listrik.

Jika perubahan ini berhasil, diharapkan akan menarik investasi yang memperkuat ekosistem kendaraan listrik. Namun, pembatasan target penerima bantuan oleh kementerian dan lembaga lain membuat program ini kurang diminati masyarakat.

“Perubahan persepsi dan perilaku masyarakat terhadap motor listrik sangat penting. Program bantuan pembelian ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dari berbagai lapisan terhadap motor listrik. Jika penjualan motor listrik meningkat dan digunakan secara luas, akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun pengisian daya, bengkel, aksesoris, dan kebutuhan lainnya. Ini akan menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan hilir guna menopang ekosistem motor listrik,” jelas Febri.

 

2 dari 3 halaman

Kelompok Penerima Bantuan

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik: penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Namun, program ini kurang diminati. Pada periode Mei-Agustus 2023, penjualan motor listrik yang mendapatkan potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit.

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI mengarahkan Menteri Perindustrian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang memperluas cakupan penerima bantuan menjadi seluruh WNI yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Setiap WNI yang memenuhi kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dengan bantuan sebesar Rp7 juta per unit. Kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik menjadi 9.126 unit pada periode September-Desember 2023, naik 276% dibanding periode sebelumnya.

Bantuan pembelian diberikan dalam bentuk potongan harga Rp7 juta dari harga motor listrik dan disalurkan melalui Agen Pemegang Merk (APM).

Setelah pembelian, APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin. Verifikasi dilakukan oleh Kemenperin, dan jika dokumen lengkap, potongan harga akan ditransfer ke rekening APM. Proses ini memerlukan waktu sekitar satu minggu.

 

3 dari 3 halaman

Standarisasi Baterai

Selain itu, Kemenperin juga menginisiasi langkah standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen. Standardisasi ini diharapkan menjadi pengubah permainan dalam industri kendaraan listrik di Indonesia.

Kemenperin juga melakukan sosialisasi bersama kementerian dan lembaga lain untuk menyebarkan informasi mengenai kebijakan, program, dan manfaat KBLBB.

Sosialisasi ini menyasar semua kelompok masyarakat dan APM untuk meningkatkan kesadaran tentang keuntungan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, seperti efisiensi biaya energi dan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon.

Salah satu kebijakan yang disosialisasikan adalah syarat pemenuhan standar 40% Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian. Dari 54 pabrik industri otomotif yang ada, hanya 19 yang memenuhi syarat ini dan dapat mengikuti program bantuan.

Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 144.547 unit, mencakup berbagai jenis kendaraan. Kemenperin menyatakan bahwa kelanjutan program bantuan pembelian KBLBB roda dua akan dibahas lebih lanjut dalam internal pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya.