Sukses

KSPI Minta Program Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, program Tapera merugikan pekerja karena memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan untuk perusahaan 0,05 persen per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan revisi aturan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 membuat beban buruh semakin berat.

Said menuturkan, program Tapera merugikan pekerja karena memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan untuk perusahaan 0,05 persen per bulan.

"Bila dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Said menuturkan, saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. 

Dia prediksi, uang yang terkumpul berkisar Rp 12.600.000-Rp 25.200.000 dalam jangka waktu 10 tahun-20 tahun ke depan. Sehingga, masih besar dana yang dibutuhkan pekerja untuk memiliki rumah saat memasuki masa pensiun.

"Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK," tegasnya.

Said menilai, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera.

"Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan Taspen," ujar dia.

Untuk itu, Said meminta program Tapera tidak dijalankan sekarang. Dia beralasan perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.

"Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera," kata dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 5 halaman

Potong Gaji 2,5%, BPJS Watch Sebut Program Tapera Tekan Daya Beli Buruh

Sebelumnya, BPJS Watch mengkritisi Program Tabungan  Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dan perusahaan 0,5 persen.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan potongan iuran gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan. Padahal, kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJamsostek  sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran.

"Dengan diwajibkan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha maka akan menggangu kebutuhan konsumsi buruh dan cash flow perusahaan," ujar Timboel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Selanjutnya, dana yang dipupuk di Tapera tidak mendapatkan kepastian imbal hasilnya, yang nanti ditentukan secara subyektif oleh BP Tapera. Hal ini berbeda dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang imbal hasilnya minimal sama dengan rata-rata deposito bank pemerintah. 

 

3 dari 5 halaman

Fasilitas Perumahan

"Dan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 hingga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah," bebernya.

Kemudian, saat ini sudah ada fasilitas perumahan bagi pekerja formal swasta dan BUMN/D di BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 (junto Permenaker nomor 35 Tahun 2016) tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan program JHT. Program ini  memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera yaitu KPR, Pembangunan rumah, atau Renovasi rumah.

Oleh karena itu, dia  mengusulkan agar kewajiban kepesertaan pekerja swasta/BUMN/D diubah menjadi kepesertaan sukarela. Sehingga bila ada perusahaan swasta/BUMN/BUMD yang tidak ingin mengikuti program Tapera. 

"Pemerintah sebaiknya fokus saja untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk ASN dan masyarakat mandiri termasuk Masyarakat miskin," ujar dia.

 

4 dari 5 halaman

Buruh Minta Iuran Tapera 3% Dibatalkan

Sebelumnya, konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberikan komentarnya terhadap Penerbitan PP No 21/2024 terkait iuran tapera sebesar 3% per bulan.

Dalam tanggapannya, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno meminta pembatalan PP 21/2024 tersebut.

Ia mengaku unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak untuk berdialog atau diskusi untuk membahas aturan tersebut. Sunarno menilai, prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah tidak dilakukan sebelum penerbitan PP 21/2024.

“Bahwa kaum Buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak Negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar : makanan bergizi, pakaian baik, tempat tinggal layak dan nyaman, kesehatan terjamin, pendidikan berkwalitas, transportasi dan informasi memadai dan modern,” ujar Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2024).

Buruh Sudah Sulit

Ia menyebut, dalam PP 21/2024 belum mencakup pemahaman tentang kesulitan yang dihadapi komunitas buruh selama ini.

Isu-isu itu mulai dari upah rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, hingga pelanggaran hak-hak normatif.

“Potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil,” jelas dia.

5 dari 5 halaman

Daftar Potongan Gaji

Potongan-potongan ini yaitu BPJS Kesehatan 1%, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1%, PPH 21 (take home pay) 5% dari PTKP, potongan koperasi, kemudian tambah Tapera 2,5 % dari buruh.

“Sehingga Jika upah buruh 2 juta s.d 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp.250.000 s.d 400.000 an/bulan,” lanjutnya.

“Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat,” tambah Surnano.

Sunarno menyarankan, agar Pemerintah seharusnya berfokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari Anggaran Negara.

“Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi. Atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ucapnya.

“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” ia menyebutkan.