Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Sales Area Karawang memperkuat sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang untuk meningkatkan pengawasan takaran isi tabung LPG.
Hal tersebut dilakukan dengan melaksanakan uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
Baca Juga
Kegiatan uji petik di wilayah Kabupaten Purwakarta dilakukan di 2 SPPBE, yakni SPPBE Sehaja Gasindo dan SPPBE Darma Kumala dengan metode sampling pengecekan tabung gas ukuran 3 kg, masing-masing 80 tabung oleh tim Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Karawang bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta.
Advertisement
Sementara untuk wilayah Kabupaten Subang dilaksanakan di SPPBE Linggajati Ekakarsa bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang.
Sales Area Manager Karawang Achmad Rifqi menyampaikan hasil pengecekan, menunjukkan kuantitas dan kualitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.
"Hasil dari pemeriksaan di ketiga SPBE tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI," ungkap Rifqi, Kamis (30/5/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan, kegiatan pengawasan SPPBE dilakukan secara berkala untuk menjamin LPG 3 kg yang disalurkan ke masyarakat terpenuhi secara kuantitas dan kualitas.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
"Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak," ungkap Eko.
Pengawasan Pengisian Tabung
Ia menuturkan, pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPPBE maupun SPBE dilakukan di masing-masing wilayah sales area secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif.
Eko juga mengatakan, sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin akurasi takaran tabung gas, khususnya UPTD Metrologi Legal di masing-masing wilayah sales area terus dilakukan untuk memastikan kuantitas dan kualitas tabung LPG yang dikonsumsi masyarakat.
"Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar Pertamina dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan konsumen tidak dirugikan karena akurasi takaran selalu dilakukan pengecekan," ujar Eko.
"Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Advertisement
SPBE Nakal Kurangi Isi LPG 3 Kg Dibongkar Mendag, Pertamina Buka Suara
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) buka suara terkait temuan kurangnya pengisian Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg bersubsidi.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli mengungkapkan bahwa praktik pengisian LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan ditemukan di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.
Mendag mencatat, rata-rata LPG 3 kg yang ditemukan memiliki berat sekitar 2,4-2,3 kg, yang berarti ada kekurangan pengisian hingga 600-700 gram per tabung. Dengan adanya temuan tersebut, Zulhas akan melakukan pengecekan pada SPBE di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, pihaknya sebagai penyalur LPG Public Service Obligation (PSO) akan bekerja sama dengan Pemerintah untuk mengawasi pengisian LPG 3kg di seluruh negeri.
"Jadi terkait dengan hal-hal yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri, kami support dan akan kami laksakan dengan maksimal. Kami juga akan melakukan FGD-FGD (Focus Group Discussion) dengan kementerian-kementerian terkait untuk dapat memberikan solusi yang terbaik bagi pelayanan masyarakat," kata Riva kepada wartawan di SPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Cabut Izin Usaha
Dalam pernyataan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, jika masih ada pengisian LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan, makak pihaknya akan mencabut izin usaha pangkalan tersebut.
"Kalau untuk pangkalan semua itu (pengisian LPG 3 Kg) harus terpenuhi, kalau tidak kita tutup (izin usahanya),” jelas dia.
Advertisement