Sukses

Pemerintah Pastikan Tak akan Tunda atau Batalkan Program Tapera

Pemerintah memastikan tidak ada sama sekali pemotongan gaji pekerja maupun iuran yang dibebankan terhadap perusahaan dan karyawan dalam kurun waktu 2020 sampai 2024. Meskipun, aturan terkait Tapera telah muncul sejak 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan tidak akan ditunda. Pernyataan ini merespons penolakan dari serikat buruh maupun perusahaan terkait program Tapera.

Seperti diketahui, kalangan pengusaha melalui Apindo dan karyawan dan butuh melalui serikat pekerja KSPI dan KSBSI menolak rencana iuran tapera yang akan dimulai pada 2027 nanti. 

"Kesimpulan saya bahwa tapera ini tidak akan ditunda wong memang belum dijalankan," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko memastikan tidak ada sama sekali pemotongan gaji pekerja maupun iuran yang dibebankan terhadap perusahaan dalam kurun waktu 2020 sampai 2024. Meskipun, aturan terkait Tapera telah muncul sejak 2020.

"Sejak ada perubahan dari Bapetarum ke tapera ada kekosongan tahun 2020 sampai 2024 tidak ada sama sekali iuran karena memang tapera belum berjalan," bebernya.

Moeldoko mengatakan, kebijakan pemotongan gaji ASN maupun PNS akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait. Sedangkan, pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

'Itu nanti (Tapera) baru bisa berjalan," tegasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 3 halaman

Apindo: Iuran Tapera Harusnya Sukarela, Tidak Wajib

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera.

Sebagai informasi, kebijakan terbaru mengenai tarif Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menunjukkan, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

“PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan TAPERA dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024).

Dengan itu, APINDO danKSBSI menyarakan, pemerintah baiknya lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 % (138 Triliun).

Karena Aset JHT sebesar 460 Triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahanbagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimalpemanfaatannya, jelas Shinta.

 

3 dari 3 halaman

KSBSI: Pemerintah Dapat Maksimalkan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memaparkan bahwa pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” ujar Elly.

“Penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel (kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh. Kami menganggap. Undang-Undang TAPERA bukanlah Undang-Undang yangmendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, APINDO dan KSBSI juga mengungkapkan bahwa keduanya akan membentuk tim untuk menyusun Kertas Posisi dalam menyikapi kebijakan terbaru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Video Terkini