Sukses

Cek Kualitas dan Kuantitas LPG, Pertamina Patra Niaga Sidak ke SPPBE di Bandung dan Cimahi

Pemeriksaan yang berlangsug pada Kamis, 30 Mei 2024, untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg sebagai komitmen pengawasan takaran isi tabung LPG.

Liputan6.com, Jakarta Sales Area Retail Bandung Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan pengecekan di 2 lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Keduanya berlokasi di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Pemeriksaan yang berlangsug pada Kamis, 30 Mei 2024, untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg sebagai komitmen pengawasan takaran isi tabung LPG.

Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik mengambil sampling 80 tabung di SPPBE Limagas Jaya Mandiri wilayah Kota Bandung dan SPPBE Sadikun wilayah Kota Cimahi untuk memberikan jaminan bahwa LPG yang dipasarkan ke masyarakat terpenuhi secara kualitas dan kuantitasnya.

Sales Area Manager Retail Bandung Sindhu Priyo Windoko menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukan kualitas dan kuantitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.

"Pemeriksaan di 2 lokasi SPPBE tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011," terang Sindhu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.

"Masing - masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif," ujar Eko.

Untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung, akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.

“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan," tutup Eko.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini