Sukses

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini 1 Juni 2024

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa aturan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga masih belum membatasi pembelian LPG subsidi saat ini, artinya setiap rumah tangga bisa membeli lebih dari 1 tabung.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.

Aturan membeli LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP ini dijalankan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tepat sasaran karena telah terdaftar resmi sebagai penerima manfaat.

"Proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Meski begitu, aturan pembelian LPG tabung 3 kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, pemerintah juga masih belum membatasi pembelian LPG subsidi tersebut.

"Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 kg," tegasnya.

Saat ini, masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG tabung kemasan 3 kg. Bagi KTPnya yang belum terdaftar ada tambahan waktu utk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.

"Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," ujar Irto.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Cek Kualitas dan Kuantitas LPG, Pertamina Patra Niaga Sidak ke SPPBE di Bandung dan Cimahi

Sebelumnya, Sales Area Retail Bandung Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan pengecekan di 2 lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Keduanya berlokasi di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Pemeriksaan yang berlangsug pada Kamis, 30 Mei 2024, untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg sebagai komitmen pengawasan takaran isi tabung LPG.

 Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik mengambil sampling 80 tabung di SPPBE Limagas Jaya Mandiri wilayah Kota Bandung dan SPPBE Sadikun wilayah Kota Cimahi untuk memberikan jaminan bahwa LPG yang dipasarkan ke masyarakat terpenuhi secara kualitas dan kuantitasnya.

Sales Area Manager Retail Bandung Sindhu Priyo Windoko menyampaikan bahwa hasil pengecekan menunjukan kualitas dan kuantitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan.

"Pemeriksaan di 2 lokasi SPPBE tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011," terang Sindhu.

 

3 dari 3 halaman

Antisipasi Adanya Residu

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.

"Masing - masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif," ujar Eko.

Untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung, akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.

“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan," tutup Eko.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.