Liputan6.com, Jakarta Pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2023. Gaji ke-13 PNS ini merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
Dilansir dari laman Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu (2/6/2024), disampaikan gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Kebutuhan anggaran gaji ke-13 sekitar Rp18 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, kebutuhan untuk ASN Daerah sekitar Rp21,1 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, pada BA BUN sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Advertisement
Siapa Berhak Menerima Gaji ke-13?
Lantas siapa saja yang termasuk golongan penerima gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pada Pasal 3 disebutkan secara lengkap golongan aparatur negara yang menerima gaji ke-13, diantaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara
Sumber Gaji ke-13
Adapun terkait besaran gaji ke-13 juga telah diatur dalam peraturan yang sama. Tepatnya pada Pasal 12 ayat (3) besaran gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan besaran komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei 2024.
Sebagai informasi, terdapat dua jenis besaran gaji ke-13 yang dibagi berdasarkan anggaran, yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut anggaran yang berasal dari APBN, besaran gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara besaran gaji ke-13 yang berasal dari APBD terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau jabatan umum
- Tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah
Advertisement