Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengingatkan Pj. Gubernur Irjen Pol (Purn) Drs. Sang Made Mahendra Jaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dalam rencana pembangunan kereta bawah tanah di Bali.
Hal ini disampaikan Ketua KPPU dalam pertemuan yang dilakukannya di Kantor Gubernur Bali. Pj. Gubernur Bali menjelaskan pembangunan investasi kereta massal atau Bali Urban Rail and Associated Facilities ke depannya akan mengumpulkan beberapa investor baik investor dalam negeri ataupun dari luar negeri tanpa menggunakan dana APBN ataupun APBD.
Baca Juga
"Rencananya pembangunan Bali Urban Rail and Associated Facilities akan menggunakan pola kerjasama antara cucu perusahaan dari BUMD PT Jamkrida Bali Mandara yaitu PT Sarana Bali Dwipa Jaya untuk melakukan kerja sama dengan investor, yang nantinya akan terwujudnya investor club yang akan melakukan pembangunan di Bali,” kata Mahendra, dikutip Minggu (2/6/2024).
Apresiasi Terobosan Bali
Ketua KPPU mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Bali dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Bali tanpa membebani keuangan negara.
Advertisement
Namun demikian, bila tidak hati-hati justru dapat membuka celah terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga KPPU perlu untuk mengawasinya.
"Konsep Investor Club merupakan salah satu solusi cerdas dalam menyiasati berbagai keterbatasan dalam membangun infrastruktur," ujar Ketua KPPU.
Akan Dikaji
KPPU akan segera mengkaji secara khusus konsep ini dan mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat.
"Kami berharap inisiatif ini dapat berjalan dengan baik dalam mengakselerasi pembangunan infrastuktur di daerah dengan tetap mengedepankan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. Jika berhasil, konsep ini dapat dijadikan salah satu referensistrategi pembangunan bagi daerah lain," ujar Ketua KPPU.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPPU dan Pj. Gubernur Bali juga membahas berbagai hal, diantaranya saran dan pertimbangan KPPU terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 untuk dapat membuka akses kepada seluruh pelaku usaha, peran KPPU dalam Satuan Tugas Pengawasan Implementasi Kemitraan Peternakan, penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha dalam merumuskan kebijakan daerah, rencana kantor penghubung KPPU, dan permasalahan warung/toko tradisional 24 jam.
Adapun Ketua KPPU dan Pj. Gubernur Bali sepakat untuk terus menjalin kerja sama dalam mengawal percepatan pembangunan di daerah Bali dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya Bali dan kearifan lokal.
Advertisement