Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS. Hal ini seiring pembayaran gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan pada Senin, 3 Juni 2024.
Pembayaran gaji ke-13 PNS itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Baca Juga
"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji ke-13 PNS baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024, mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Denin, kepada Liputan6.com, Minggu, 2 Juni 2024.
Advertisement
Untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri anggaran yang dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ini nilainya mencapai Rp 18 triliun.
PNS Daerah
Sedangkan, untuk ASN daerah akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah senilai Rp 21,1 triliun.
Kemudian untuk pensiunan Kemenkeu juga mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun. Besaran pensiunan ke-13 ini dibebankan APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.
Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh, yaitu terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Dibayar Penuh
Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Ada beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Advertisement
Waspada Penipuan
"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.
Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.