Sukses

Penangkapan Ikan Bakal Diganti Budidaya 5 Tahun Lagi

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam lima hingga 10 tahun ke depan, Indonesia harus menerapkan konsep ekonomi biru dengan mengurangi jumlah penangkapan ikan dan diganti dengan budidaya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam lima hingga 10 tahun ke depan, Indonesia harus menerapkan konsep ekonomi biru dengan mengurangi jumlah penangkapan ikan dan diganti dengan budidaya.

"Pembangunan ekonomi biru khususnya di sektor perikanan Indonesia arahnya ke mana, dalam lima atau 10 tahun yang datang itu penangkapan harus menurun, tapi budidaya yang harus meningkat," ujar Trenggono dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).

Trenggono menyampaikan, budidaya harus terus didorong. Para nelayan yang bisa melakukan penangkapan ikan secara tradisional diminta untuk mengembangkan cara-cara baru agar hasil tangkapan memiliki standar.

Lebih lanjut, saat nelayan sudah memiliki standar dan kualitas ikan yang baik, maka peluang untuk melakukan ekspor lebih terbuka lebar.

"Sekarang tradisional itu harus kita tinggalin, karena budidaya di sektor perikanan juga itu, kita masih sangat lemah. Selain caranya masih tradisional, kita juga enggak punya standar best practice," kata Trenggono.

Tingkatkan Budidaya

Namun demikian, Trenggono menyebut, masih banyak hal yang harus dibenahi sebelum meningkatkan budidaya di Indonesia. Salah satunya adalah dari sisi pakan ikan.

Menurut Trenggono, saat ini pakan untuk ikan masih 100 persen impor. Diharapkan, ke depan Indonesia bisa memproduksi sendiri pakan untuk ikan.

Trenggono menyampaikan, industri perikanan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Ditambah lagi dengan konsep ekonomi biru yang lebih berkelanjutan.

"Ikan kita sampai hari ini masih surplus. Mudah-mudahan ke depan ini yang jadi kekuatan kita," ucapnya.

2 dari 3 halaman

Sebulan Buron, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Rusia di Laut Arafura

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing di WPPNRI 71 perairan Arafura. Kapal ikan asing ini diketahui sudah buron sedikitnya dalam satu bulan terakhir.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal berbendera Rusia ini kedapatan menggunakan alat penangkapan jenis trawl. Alat ini dilarang digunakan di Indonesia.

Pung mengatakan, penangkapan ini membuka babak baru dalam kasus illegal fishing dan distribusi BBM ilegal pada KM MUS sebelumnya.

“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada (16/4/2024) lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ 03 beserta nakhoda,” ujar Pung Nugrogo, dalam keterangannya (21/5/2024).

Saat dilakukan interogasi awal, Nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut juga membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) WNI 18 ABK WNA.

 

3 dari 3 halaman

Alat Tangkap Terlarang

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KM berukuran 870 GT ini menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.

“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.

”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita, sebab laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” sambungnya.