Sukses

Top 3: Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Segini Besarannya

Berita mengenai pencairan gaji ke-13 PNS ini menjadi yang paling banyak dibaca

Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan hari ini 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 ini sebelumnya telah diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut. 

Berita mengenai pencairan gaji ke-13 PNS ini menjadi yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per Selasa (4/6/2024):

1. Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Cair Hari Ini!

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dibayarkan hari ini 3 Juni 2024. Kepastian soal pencairan Gaji ke-13 ini sebelumnya telah diumumkan akun Instagram resmi PT Taspen.

"Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun tersebut. 

Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Selengkapnya

2 dari 3 halaman

2. Terungkap Alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara dibalik alasan mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Otorita IKN.

Pratikno menyebut, keduanya tidak memberikan alasan atas pengunduran diri dari masing-masing jabatannya.

"Tidak disampaikan," kata Pratikno kepada awak media  di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Selengkapnya

3 dari 3 halaman

3. Peserta Bisa Cairkan Dana Tapera Jika Berhenti Kerja atau PHK

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta Tapera bisa mencairkan tabungan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, karena berhenti bekerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bisa (dicairkan Tapera) jika reaign, diberhentikan, di PHK, itu semua nanti bisa,” kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Senin (3/6/2024).

Heru menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dana tabungan yang tak terpakai akan dikembalikan kepada peserta jika sudah masuk usia pensiun, atau peserta bisa mencairkan dana tersebut ketika menghadapi keadaan tertentu.

Selengkapnya