Sukses

Umur Tol Layang MBZ Berpotensi Tak Sampai 75 Tahun, Kenapa?

Ahli Teknik Struktur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Andreas Triwiyono menyebutkan terdapat potensi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II tidak mencapai umur 75 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Ahli Teknik Struktur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Andreas Triwiyono menyebutkan terdapat potensi Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed Jakarta-Cikampek (Japek) II tidak mencapai umur 75 tahun. Hal ini karena mutu beton yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).

"Kalau tidak salah jalan layang harus bisa bertahan 75 tahun. Tetapi kalau mutunya tidak sesuai, ada potensi tidak mencapai umur itu," ujar Andreas dalam sidang pemeriksaan ahli dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Adapun sebelumnya PT Tridi Membran Utama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5) mengungkapkan dari hasil pengujian yang dilakukan, mutu beton Jalan Tol Layang MBZ tidak sesuai SNI.

Hasil pengujian itu pun dibenarkan oleh Andreas lantaran sesuai dengan perbandingan yang ia lakukan, mutu beton Tol Layang MBZ tidak sesuai spesifikasi.

Dia menjelaskan umur struktur jalan layang bisa sesuai rencana tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal saja, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai pemeriksaan, perbaikan, maupun pemeliharaan selama bangunan beroperasi.

Salah satu kondisi yang bisa mempengaruhi umur tersebut, kata dia, yaitu mutu beton lantaran berpengaruh terhadap struktur jalan layang secara keseluruhan, terutama struktur atas yang menyatu dengan bagian lain.

Andreas mencontohkan salah satunya, yakni beton menyatu dengan struktur girder (balok) baja sebagai satu kesatuan.

"Kalau mutu betonnya tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu saja akan berpengaruh terhadap bajanya tadi. Beton itu kan tidak berdiri sendiri," tuturnya.

Andreas merupakan salah satu ahli yang diminta keterangannya dalam persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, yang dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2 dari 4 halaman

Kendaraan Berat Tak Boleh Melintasi Tol MBZ, Mengapa?

Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menegaskan, pembatasan kendaraan khususnya bagi kendaraan berat di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak ada kaitannya dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut.

Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.

“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” ujar Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Pandu menjelaskan, larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).

Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelumnya Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, sambung Pandu, data kasus kecelakaan yang di jalan tol. Pada saat itu, cukup banyak kasus kecelakaan di tol yang diakibatkan oleh truk dan bus.

 

 

3 dari 4 halaman

Pertimbangan Lain

Selain itu, pertimbangan lain adalah tidak adanya jalur darurat untuk kendaraan bermasalah di bagian turunan Jalan Tol Layang MBZ.

“Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah,” ungkap Pandu.

Saksi Kasus Korupsi Sebut Mutu Beton Tol MBZ di Bawah SNI, Jasamarga Beri Penjelasan

Sebelumnya, salah satu saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017 mengatakan bahwa mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola tol layang MBZ pun kemudian memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) untuk dilalui pengguna jalan.

 

 

4 dari 4 halaman

Rangkaian Penilaian

Hal ini mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.

"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Hendri Taufik, dikutip dari Antara, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.

Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.