Sukses

Akui IUP Tambang bagi Ormas Keagamaan Rawan Konflik Kepentingan, Menko Luhut: Kita Awasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, pemberian IUPK bagi ormas keagamaan itu perlu ditata dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sarat konflik kepentingan. Maka, dia meminta perlu adanya pengawasan yang jelas.

Dalam sebuah talkshow di Jakarta, Menko Luhut mengatakan adanya potensi konflik kepentingan. Meski begitu, dia tidak berbicara lebih jauh mengenai bentuk potensi konflik kepentingan yang dimaksud.

"Ya sangat (berpotensi ada konflik kepentingan)," kata dia dalam sebuah talkshow, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan dalam pemberian IUPK bagi ormas keagamaan itu perlu ditata dengan baik. Ditambah lagi, perlu adanya pengawasan yang dilakukan, termasuk oleh masyarakat.

"Yaa kita tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai awasi," tegasnya.

Tujuan pengawasan tersebut guna menghindari adanya oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Padahal, pemberian konsesi pertambangan ke ormas keagamaan untuk membantu kerja organisasinya.

"Saya kira, jadi memang kita harus ramai-ramai awasin, jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan itu nanti untuk kepentingan pribadinya dia juga. Itu harus kita lihat," ungkap Menko Luhut.

Alasan Pemerintah Kasih IUP Tambang ke Ormas

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah segera memberikan sejumlah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap alasannya.

Menko Luhut bilang pemberian IUPK ke ormas keagaaman untuk membantu kerja-kerja organisasinya. Alhasil, kata dia, ormas itu tidak sebatas mengandalkan dari sumbangan-sumbangan saja.

"Yaaa, niatnya baik lah itu aja. Yaa sebenarnya kan itu anu juga, ada keinginan organisasi keagamaannitu juga mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada dia (diberikan) sumbangan-sumbangan aja," kata Menko Luhut dalam sebuah talkshow di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

"Mungkin ada tambang yang sudah jalan mereka diikutsertakan diberikan sahamnya," ia menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Hak Kepala Negara

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu. Ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK tambang batu bara.

Menko Luhut menegaskan, kebijakan itu menjadi hak dari Kepala Negara. Menurut dia, dengan diberikan hak mengelola, ormas keagamaan bisa mendapatkan penghasilan untuk kelangsungan organisasi, seperti membangun sekolah atau rumah ibadah.

"Itu haknya Presiden juga sih. Tapi, bagus juga sekarang diberikan, jangan nanti pas kampanye di bilang lagi nyogok lagi. Padahal tujuannya supaya ormas keagamaan itu juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolahnya itu nanti dari situ," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan izin organisasi masyarakat (ormas) berlatar keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.

Siti Nurbaya meyakini, izin penambangan akan dilakukan ormas keagamaan melalui divisi keorganisasian mereka yang memiliki keahalian di bidang tambang. Artinya, saat ormas keagamaan diberi izin mengelola maka tetap dilakukan profesional.

"Ormas keagamaan itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Jadi tetap profesional," kata Siti Nurbaya Bakar saat dimintai tanggapan selaku menteri LHK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.

"(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti Nurbaya.

Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti tetap menjamin ormas keagamaan yang dibolehkan memperoleh izin tambang harus yang selektif.

Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan. Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.

"Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya," kata Siti Nurbaya.

4 dari 4 halaman

Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait.

Pemilik Mayoritas

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.