Sukses

Subsidi Listrik Diusulkan hingga Rp 88,3 Triliun Tahun Depan, Ini Acuan Hitungannya

Subsidi listrik untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan besaran subsidi listrik pada 2025 sebesar Rp 83,02 triliun- Rp 88,36 triliun. Usulan mengacu pada ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia sebesar USD 75- USD 85 per barel.

Hitungan usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp 15.300-Rp16.000 per Dolar AS.inflasi 1,5%-3,5% (sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024).

"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Ini dia sampaikan dalam usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)(RAPBN) Tahun 2025, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/6/2024).

Dia menjabarkan subsidi listrik untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan. Subsidi juga demi mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu memaparkan, yang menjadi target pelanggan subsidi yakni sebesar 41,08 juta, dengan penerima subsidi terbesar berasal dari kalangan rumah tangga yang menggunakan daya sebesar 450 VA, yakni sebesar 45,46–45,99 persen dengan perkiraan anggaran Rp 38,18 triliun–Rp 40,16 triliun.

2 dari 3 halaman

Berapa Besaran Subsidi Listrik di 2024?

 

Sekadar info, pemerintah juga mengucurkan subsidi listrik di 2024. Adapun perhitungan subsidi listrik dari Kementerian ESDM pada 2025, lebih tinggi apabila dibandingkan dengan PLN yang sebesar Rp 83,08 triliun.

Hitungan Kementerian ESDM, maka subsidi listrik 2025 mengalami peningkatan hingga Rp 15,12 triliun apabila dibandingkan dengan anggaran pada 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun.

Jisman menjabarkan kembali, terdapat penerima subsidi berupa rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA dengan anggaran subsidi sebesar Rp 15,75 triliun–Rp 16,68 triliun.

Kemudian bisnis kecil sebesar Rp 9,39 triliun–Rp 10,18 triliun; industri kecil Rp 5,93 triliun–Rp 6,51 triliun; pemerintah Rp 0,36 triliun–Rp 0,39 triliun. Serta sosial Rp 12,16 triliun–Rp 13,08 triliun; dan lainnya sebesar Rp 1,24 triliun –Rp 1,34 triliun.

Jisman menambahkan, kebijakan subsidi listrik tersebut haruslah diberikan kepada golongan yang berhak. Untuk subsidi listrik rumah tangga, kata dia melanjutkan, agar diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan.

“Ketiga, mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” kata Jisman.

3 dari 3 halaman

Siapa Saja Penerima Subsidi Listrik

PLN melayani berbagai jenis golongan pelanggan yang dibedakan berdasarkan pemakaian VA (Volt Ampere). Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, ada beberapa golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik.

Golongan tersebut adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori masyarakat prasejahtera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain golongan tersebut, masih ada beberapa golongan khusus lainnya yang mendapatkan subsidi listrik.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.