Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) menyayangkan pernyataan jajaran Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mampu menjawab pertanyaan publik terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Salah seorang Menteri Jokowi ketika ditanya belum tahu, padahal seharusnya dilevel menteri sudah clear, siapapun yang ditanya, kementerian manapun yang ditanya terkait diluncurkan Tapera harusnya sudah paham untuk menjelaskan kepada masyarakat dan ini jadi persoalan baru," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulin dalam diskusi pbulik KIP 'Kupas Tuntas Transparansi Tapera, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Oleh karena itu, KIP meminta pemerintah untuk terbuka terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya mengenai Tapera.
Advertisement
Vici menjelaskan pada Pasal 28 Undang-undang Dasar RI tahun 1945, dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Kurangnya pemahaman dari masyarakat terhadap Tapera yang tiba-tiba programnya diluncurkan kemudian tidak dilakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di publik, dan publik kemudian mengambil asumsi sendiri," ujarnya.
Kekhawatiran Program Tapera
Menurutnya, dengan ketidaksetaraan akses maka akan menimbulkan kekhawatiran bahwa program seperti Tapera mungkin tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan semua lapisan masyarakat.
Terutama mereka yang berada di golongan ekonomi menengah ke bawah, yang mungkin kesulitan memenuhi persyaratan untuk berpatisipasi.
Adapun merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) No. 2 Tahun 2021, KI Pusat memandang bahwa pemerintah harus terbuka terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut Tapera.
“Pemerintah perlu memberi penjelasan atas kebijakan Tapera ini. Bagaimana dengan para pekerja yang sudah memiliki rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah? Bagaimana dengan para pekerja yang sedang mengambil KPR? Terhadap masyarakat yang sudah punya rumah dan tidak memanfaatkan dana tersebut, apakah boleh menarik dana itu sewaktu-waktu jika membutuhkan?," pungkas Vici.
Berapa potongan gaji untuk Tapera?
Menengok lebih dalam aturan Tapera, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020. Aturan ini tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang juga tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Serta, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.
Sedangkan, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024 yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).
Advertisement
Kapan Tapera bisa di ambil?
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
"Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR," kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Minggu (2/6/2024).
Ia menjelaskan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor maka prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.