Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan semua pekerja menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2027. Salah satu keuntungan menjadi peserta Tapera adalah mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan angsuran lebih murah.
Program ini merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum). Program Tapera menyertakan pegawai swasta dan mandiri sedangkan yang sebelumnya yaitu Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Terkait lokasi rumah yang dapat ditempati oleh para peserta Tapera masih menjadi perbincangan. Lantas di mana lokasi rumah yang nantinya dapat ditempati peserta Tapera?
Advertisement
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan lokasi rumah terkait dengan permintaan di masyarakat.
"Karena yang kita bantu adalah demandnya, masyarakat diberikan KPR dengan bunga yang terjangkau yang cicilannya bisa masuk. Lokasi rumah tentu sangat tergantung dengan kebutuhan,” kata Herry dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Herry menambahkan, berdasarkan perkembangan urbanisasi sangat tinggi, pihaknya ingin agar masyarakat dapat bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau dengan tempat kerja.
“Dalam waktu tempuh yang terjangkau bahkan 1 jam dari tempat kerja ini memang salah satu yang sedang kita dorong bagaimana rumah yang dimanfaatkan tadi tidak hanya yang landed atau tapak,” ujar dia.
Herry juga menuturkan ke depannya diharapkan tak hanya rumah tapak yang dapat dimanfaatkan, melainkan juga rumah vertikal atau rumah susun. Karena menurutnya melihat melihat statistik saat ini rumah tapak hanya 900 an unit dari 1,7 unit.
Ia menuturkan, untuk rumah vertikal karena harganya dua kali lipat tapi cicilannya bisa hingga 35 tahun, sedangkan untuk subsidinya masih akan ditinjau kembali.
Tantangan Rumah Tapak
Pada kesempatan yang sama Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan saat ini rumah tapak menjadi tantangan terkait kesediaan lokasi yang preferable.
“Kalau dilihat dari strukturnya, backlog 9,9 juta sebagian besar adalah masyarakat perkotaan, di mana harga tanahnya sudah tak terjangkau dengan analogi pembiayaan KPR per unit rumah saat ini. Ini jadi tantangan, makanya ke depannya mindset membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal juga menjadi tantangan,” jelas Heru.
Heru melanjutkan, nantinya daya Tapera juga akan digunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak. Soal harga, Heru menjelaskan kedua rumah memiliki perbedaan, rumah susun memiliki harga lebih mahal dibanding rumah tapak.
Advertisement
Apa Itu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana program Tapera juga dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Melansir dari situs Tapera dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya seperti berikut ini:
-Pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.
-Pemupukkan dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.
-Pemanfaatan dana tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.
Apa Manfaat Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Singkatnya Tapera menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sehingga Tapera juga bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Mengutip dari situs BP Tapera tujuan Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Meskipun mempunyai tujuan yang baik kehadiran Tapera saat ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Pasalnya dengan adanya potongan Tapera para pekerja mengeluh adanya tambahan jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.
Sebagai informasi saat ini sebagian besar pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan-jaminan lainnya.
Advertisement
Demi Iuran Tapera, Gaji Pekerja Harus Naik 8 Persen
Sebelumnya, Pemerintah akan mulai memberlakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2027 mendatang. Namun, kelompok pengusaha, buruh, hingga masyarakat menolak rencana iuran Tapera tersebut.
Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan ada langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam 3 tahun kedepan. Utamanya pembenahan dari sisi makro kebijakan tersebut.
"Jadi menurut hemat saya, mumpung masih ada waktu sampai 2027, pemerintah perlu mendesain ulang Tapera ini secara makro, bukan mikro," kata Ronny kepada Liputan6.com, Selasa (4/6/2024).
"Harus didesain berdasarkan kondisi makro yang ada, terutama ancamannya terhadap penurunan tingkat disposal income pekerja yang akan berakibat pada konsumsi rumah tangga," ia menambahkan.
Gaji
Dia mengatakan, setidaknya dalam 2 tahun ke depan pemerintah harus menetapkan kenaikan gaji pekerja yang cukup tinggi. Misalnya rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen per tahun.
Harapannya, potongan sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja itu tidak akan menggerus daya beli masyarakat. Disamping adanya potongan di sektor lain, selain iuran Tapera itu.
"Sebelum potongan diterapkan, pemerintah perlu memikirkan untuk menaikan UMP dibatas 8 persen berturut-turut dua tahun sampai tahun 2027, sehingga pas setelah potongan diterapkan, pendapatan pekerja justru meningkat cukup signifikan dan tak terlalu terpengaruh oleh potongan baru tersebut," terangnya.
Tak cuma menyoal upah, Ronny menegaskan perlu adanya langkahbaudit yang dilakukan pada badan pengelolanya, dalam hal ini adalah BP Tapera. Menurutnya, badan tersebur harus menjelaskan kepada DPR cara kerja dan rencana kerjanya terkait dengan pengelolaan dananya.
"Agar nanti dananya justru disalahgunakan dan diinvestasikan secara serampangan, seperti beberapa dana pensiun yang menurut menteri BUMN justru berbau koruptif," tegasnya.