Sukses

Peserta Tapera Bakal Terima Insentif, Apa Saja?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan KPR setelah 12 bulan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkapkan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan diberikan insentif khusus demi mendorong sektor perumahan.

Insentif yang nantinya akan diberikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yaitu insentif pajak hingga bantuan administrasi. 

“Masyarakat juga dapat berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan lebih kuat lagi. Insentif diberikan segi pajak, bantuan administrasi dan lain lain yang bisa membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat atau bisa menghasilkan lebih banyak.” kata Astera dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024). 

Astera menambahkan, program Tapera ini dilakukan salah satunya untuk mengatasi kondisi backlog di Indonesia yang terus bertambah. Dengan adanya Tapera, nanti dana yang dihimpun akan dikelola untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi. 

Terus Perbaiki Tata Kelola

Selain itu, Astera menyebut Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) masih akan terus diperbaiki dan ditingkatkan dari segi tata kelola dan pengawasannya. 

“Jadi yang namanya BP tapera  ini dari segi tata kelola ya ini terus kita perbaiki saat ini dengan manajemen yang baru ya tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK ini semakin kuat dari segi kepatuhan kemudian juga dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau melalui komite,” jelasnya.

Adapun BP Tapera juga akan terus diaudit menggunakan akuntan publik dan juga Badan Pengawas Keuangan (BPK). 

2 dari 3 halaman

Berapa potongan gaji untuk Tapera?

Menengok lebih dalam aturan Tapera, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020. Aturan ini tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang juga tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Serta, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sedangkan, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024 yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

3 dari 3 halaman

Kapan Tapera bisa di ambil?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.

"Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR," kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Minggu (2/6/2024).

Ia menjelaskan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor maka prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.

Video Terkini