Sukses

5 Fakta Terbaru Program Tapera, Masih Mau Menolak?

Perluasan Program Tapera ke pegawai swasta dan mandiri dilakukan karena pemerintah khawatir banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Program Tabungan Perumahan rakyat (Tapera) hingga saat ini masih hangat diperbincangkan publik. Lantaran banyak pihak yang mempertanyakan manfaat dari perluasan prorgam tersebut bagi masyarakat pekerja.

Program Tapera ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum). Program Tapera menyertakan pegawai swasta dan mandiri sedangkan yang sebelumnya yaitu Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) saja.

Perluasan program Tapera tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Adapun perluasan Tapera ke pegawai swasta dan mandiri dilakukan karena pemerintah khawatir banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah.

Berikut fakta-fakta terbaru mengenai program Tapera yang dirangkum Liputan6.com, Kamis (6/6/2024).

1. Iuran Tapera dimulai 2027

Sebagaimana PP 21 tahun 2024, iuran pegawai peserta Tapera akan dimulai paling lambat pada 2027. Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan, hingga saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan Tapera.

"Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN," kata Heru dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Untuk saat ini Tapera hanya mengelola dua sumber dana, yaitu dari dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS yang sebelumnya peserta Bapertarum.

Namun, Heru tidak menjelaskan secara pasti kapan iuran tidak selalu pasti mengacu pada alur, yang berdasarkan PP 25 Tahun 2020, yaitu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku

"Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Kalau kami dinyatakan telah siap oleh pemerintah, oleh komite untuk memulai collection baru, pasti kami akan melakukan proses sosialisasi juga terkait apa yang jadi dasar pungutan," ujar Heru.

 

2 dari 5 halaman

2. Pengaturan Lokasi Rumah Peserta Tapera

Salah satu keuntungan menjadi peserta Tapera adalah mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan angsuran lebih murah. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan lokasi rumah terkait dengan permintaan di masyarakat.

"Karena yang kita bantu adalah demandnya, masyarakat diberikan KPR dengan bunga yang terjangkau yang cicilannya bisa masuk. Lokasi rumah tentu sangat tergantung dengan kebutuhan,” kata Herry dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Herry menambahkan, berdasarkan perkembangan urbanisasi sangat tinggi, pihaknya ingin agar masyarakat dapat bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau dengan tempat kerja.

“Dalam waktu tempuh yang terjangkau bahkan 1 jam dari tempat kerja ini memang salah satu yang sedang kita dorong bagaimana rumah yang dimanfaatkan tadi tidak hanya yang landed atau tapak,” ujar dia.

 

3 dari 5 halaman

3. Kemenkeu Buka suara soal Pengelolaan Dana Tapera

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan uang Tapera akan disimpan selama instrumen investasi yang aman. Antara lain ke instrumen investasi sukuk hingga Surat Berharga Negara (SBN).

"Untuk pembiayaan perumahan, dia boleh invest di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah, dia boleh jelas, deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk Sukuk dan lain-lain. Tapi juga boleh invite dibentuk investasi lain yang aman," kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, kegiatan investasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan manfaat dari peserta Tapera. Nantinya, pada akhir masa kepesertaan peserta akan memperoleh dana hasil pemupukan beserta simpanan pokok.

Selain itu, kegiatan investasi dilakukan juga untuk memperkuat peran BP Tapera sebagai operator. Di mana BP Tapera akan menyediakan layanan KPR dengan bunga murah hingga kredit renovasi rumah.

"Nanti harapannya BP Tapera bisa mendapatkan return, yang tentunya kalau return-nya baik ya ini bisa membiayai lebih banyak perumahan masyarakat," ujarnya. 

4 dari 5 halaman

4. Buruh minta Kebijakan Tapera dicabut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) atau iuran Tapera.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengemukakan beberapa alasan mengapa Tapera harus dicabut, dengan fokus utama pada potensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.Menurut Said, dana Tapera sangat rawan disalahgunakan karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran.

Dana Tapera dikumpulkan dari iuran pekerja dan pengusaha, namun dikelola oleh pemerintah tanpa adanya kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan risiko besar bagi penyalahgunaan dana.

"Model Tapera bukanlah sistem jaminan sosial maupun bantuan sosial yang jelas. Dana dari iuran masyarakat ini dikelola oleh pemerintah, yang seharusnya tidak memiliki andil dalam dana yang bukan berasal dari APBN atau APBD. Ini membuka peluang besar untuk korupsi," jelas Said dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

 

5 dari 5 halaman

5. BP Tapera Akui dana Rp567,5 miliar telah dibayarkan ke peserta

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah menindaklanjuti seluruh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana Tapera kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, BPK menyebut terdapat 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera. Nilai total kepesertaan yang belum dikembalikan BP Tapera sebesar Rp 567,5 miliar. BPK menegaskan telah mengembalikan seluruh dana kepesertaan senilai Rp 567,5 miliar hingga akhir 2023.

"Hingga akhir 2023, seluruh hasil temuan BPK dimaksud telah ditindaklanjuti oleh BP Tapera dalam artian semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak setelah kepesertaan berakhir," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Hery memastikan, persoalan terkait temuan sebanyak 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera telah dinyatakan selesai oleh BPK diselesaikan.

"Dan kami sudah laporkan ke BPK, tidak lanjutnya BPK kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK," tutur dia.

Heru mencatat, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya semenjak beroperasi hingga 2024. Adapun, total nilai yang disalurkan sebesar Rp4,2 triliun.

Video Terkini