Sukses

KIP Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan Dana Tapera agar Tak Dikorupsi

KIP menilai Pemerintah perlu memberi penjelasan atas kebijakan Tapera ini terkait bagaimana dengan para pekerja yang telah memiliki rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengusulkan Pemerintah perlu memperbaiki sistem pengelolaan dan pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mengatasi potensi praktik korupsi baru atas dana TAPERA.

Usulan tersebut mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dokumen yang berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

247.246 data pesertanya belum mutakhir, ketidaklengkapan data NIK 70.513 orang, dan 124.960 orang pensiunan/ahli warisnya yang tidak dapat memanfaatkan hanya karena belum menerima pengembalian tabungan sebesar 567,45 milyar; dan adanya pensium ganda sebanyak 40.266 orang dengan total dana Rp 130,25 miliar.

"Terkait transparansi pengelolaan dananya ya. Belum ada pemerintah yang secara terbuka menjelaskan kepada publik bagaimana dana dari program tersebut akan dikelola atau diinvestasikan. Ya tentu saja Kemudian muncul pemikiran di masyarakat terjadinya penyelewengan anggaran penyalahgunaannya," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulin dalam diskusi pbulik KIP 'Kupas Tuntas Transparansi Tapera, di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Selain itu, KIP menilai Pemerintah perlu memberi penjelasan atas kebijakan Tapera ini terkait bagaimana dengan para pekerja yang telah memiliki rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah.

Kemudian terhadap masyarakat yang sudah punya rumah dan tidak memanfaatka dana tersebut, apakah mereka boleh menarik dana itu sewaktu-waktu jika membutuhkan, dan bagaimana dengan para pekerja yang sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

 

 

2 dari 4 halaman

Kelanjutan Bapertarum

KIP memahami, program ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum). Namun kini, program Tapera menyertakan pegawai swasta dan mandiri sedangkan yang sebelumnya yaitu Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) saja.

"Tapera itu sudah ada 5 tahun yang lalu. Tetapi diberlakukan hanya pada PNS, pejabat publik. Tahun ini kemudian keluar aturan baru itu akan diperlakukan ke semua pihak, termasuk sektor swasta dan seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu," ujarnya.

Selain itu, seharusnya Pemerintah menyampaikan kepada publik apa yang menjadi dasar atau pertimbangan menyangkut undang-undang apa yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga diambilnya kebijakan, yang kemudian seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pekerja harus diwajibkan untuk mengikuti atau kepersertaan Tapera.

"Ketika presiden menetapkan PP 21 tahun 2024, di mana Tapera itu berbasis simpanan berlandaskan gorong royong. Nah, yang jadi pertanyaan di masyarakat ketika sifatnya gotong royong disitu ada kata wajib. Yang artinya masyarakat  bisa berpikir bahwa ada pemaksaan di sini Kenapa sifatnya gotong royong kemudian Itu diwajibkan semua orang harus menjadi peserta," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik, untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil rakyat.

3 dari 4 halaman

Peserta Tapera Bakal Terima Insentif, Apa Saja?

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkapkan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan diberikan insentif khusus demi mendorong sektor perumahan.

Insentif yang nantinya akan diberikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yaitu insentif pajak hingga bantuan administrasi. 

“Masyarakat juga dapat berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan lebih kuat lagi. Insentif diberikan segi pajak, bantuan administrasi dan lain lain yang bisa membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat atau bisa menghasilkan lebih banyak.” kata Astera dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024). 

Astera menambahkan, program Tapera ini dilakukan salah satunya untuk mengatasi kondisi backlog di Indonesia yang terus bertambah. Dengan adanya Tapera, nanti dana yang dihimpun akan dikelola untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi.

Terus Perbaiki Tata Kelola

Selain itu, Astera menyebut Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) masih akan terus diperbaiki dan ditingkatkan dari segi tata kelola dan pengawasannya. 

“Jadi yang namanya BP tapera  ini dari segi tata kelola ya ini terus kita perbaiki saat ini dengan manajemen yang baru ya tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK ini semakin kuat dari segi kepatuhan kemudian juga dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau melalui komite,” jelasnya.

Adapun BP Tapera juga akan terus diaudit menggunakan akuntan publik dan juga Badan Pengawas Keuangan (BPK). 

 

 

4 dari 4 halaman

Berapa Potongan Gaji untuk Tapera?

Menengok lebih dalam aturan Tapera, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020. Aturan ini tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang juga tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Serta, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sedangkan, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024 yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).