Sukses

Bahlil Blak-blakan Alasan Kasih Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan NU

Keputusan pemberian konsesi tambang ke ormas keagamaan sudah dilandasi oleh aturan yang tepat. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemberian konsesi tambang batu bara ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurutnya, itu jadi langkah memberikan kesempatan bagi usaha kecil dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi badan usaha ormas keagamaan. Salah satu yang sudah memproses adalah Nahdlatul Ulama (NU).

Menteri Bahlil menegaskan, keputusan pemberian konsesi tambang ke ormas keagamaan sudah dilandasi oleh aturan yang tepat.

"Jadi ini bukan main-main. Artinya apa? Perintah Presiden adalah redistribusi, jangan sampak dikuasai hanya kelompok tertentu," tegas Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia mengku kerap mendapat kritik sejak awal menjabat sebagai Menteri Investasi. Utamanya dikritik terkait pemberian konsesi tambang kepada perusahaan-perusahaan besar bahkan perusahaan asing.

Namun, dia merasa heran ketika saat ini ketika pemerintah memberikan peluang ke ormas keagamaan, malah dipandang kurang baik.

"Dalam beberapa tahun saya dapat kritik, kenapa IUP memakai pengusaha nasional apalagi asing. Nah sekarang kasih ke organisasi kemasyarakatan keagamaan," katanya.

"Kemudian harapan kita hasilnya bisa mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program keumatan kemasyarakatan," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ormas Keagamaan Dikasih Kelola Tambang, PGI Ingatkan Tugas Membina Umat

Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, angkat suara terkait izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan oleh Presiden Jokowi.

Menurut dia, hal itu menjadi bukti dari komitmen Presiden Jokowi melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negara.

"Ini menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini," kata Pdt Gomar melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (6/6/2024).

Meski menjadi langkah baik, Pdt Gomar meyakini prakarsa Presiden tidak mudah diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan tambang. Apalagi dunia tambang itu sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Fungsi Utama Membina Umat

Ketua Umum PGI mewanti-wanti, saat ormas keagamaan mengelola tambang maka hal yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Sehingga ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

"Jadi yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," kata Gomar.

Gomar percaya, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang jika dikelola dengan baik, bisa menjadi terobosan dan contoh di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini