Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pertama yang akan mengantongi konsesi tambang batu bara dari pemerintah. Prosesnya disebut rampung pekan depan.
Bahlil mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses pengajuan dari ormas Keagamaan NU tersebut. Nantinya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan kepada badan usaha milik Nahdlatul Ulama.
"NU mendapat (IUPK) tapi NU membuat badan usaha, jadi badan usahanya, nah nanti dikelola secara profesional. Saya juga sudah membaca beberapa rilis dari Pengurus Besar NU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai ya," ungkap Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Perlu diketahui, pemerintah akan memberikan konsesi kepada ormas keagamaan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu.
Bahlil mengatakan, badan usaha milik NU sudah selesai dibentuk. Sehingga, selanjutnya tinggal memberikan izin berupa IUPK tambang batu bara. Prosesnya diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kalau NU sudah jadi, sedang berproses. Saya akan memakai prinsip, karena ini untuk tabungan akhirat, kita semua ini ingin berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik, insyaaAllah," tuturnya.
Bahlil Lahadalia mengatakan ada lahan konsesi jumbo yang akan diberikan kepada NU. Itu merupakan lahan bekas pengelolaan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang ada di Kalimantan Timur. Meski dia tidak merinci besaran cadangan di lahan yang nantinya dikelola NU tersebut.
"Salah satu yang saya mau jelaskan, pemberian kepada PBNU asalah eks KPC, udah tulis aja, kenapa kalian malu-malu. Berapa cadangannya, nanti ketika sudah kita kasih baru tanyain mereka saja," urainya.
Tak Lewat Proses Lelang
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Sehingga, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.
Diketahui, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.
"Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah ekspPKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu," ungkap Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, proses tersebut untuk mempersingkat tahapan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang batu bara. Bahkan, dia berseloroh kalau ormas keagamaan ikut proses lelang, sampai kapanpun tak akan selesai.
"Jadi kita persingkat, karena kalau organisasi keagamaan ini kita suruh mereka tender, sampai ayam tumbuh gigi pun gak selesai-selesai itu. Karena pasti biayanya gede prosesnya harus ini. Ini afirmatif negara," jelasnya.
Advertisement
Menyasar Ormas Keagamaan Besar
Bahlil menyebut, penawaran dilakukan pemerintah menyasar kepada ormas keagamaan dengan skala besar. Diketahui, ada Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memproses izin lebih dahulu.
"Jadi kita menawarkan pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja, induk daripada Protestan, induk daripada Katolik, kemudian Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama," tuturnya.
"Kami abis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan. Mekanismenya nanti tim kami akan melakukan komunikasi, tahap pertama daya sosialisasi dulu," sambung Menteri Bahlil.