Sukses

Pemerintah Nego Divestasi Saham Freeport Gratis, Memangnya PTFI Mau?

Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investaso/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap negosiasi perpanjangan izin usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mendekati 98 persen. Salah satu poinnya menyangkut penambahan 10 persen saham pemerintah di PTFI.

Bahlil mengatakan, dia termasuk dalam tim negosiasi perpanjangan izin PTFI untuk menggarap tambang di Papua. Tim itu terdiri juga dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

"Saya sudah melakuakan negosiasi dengan Freeport dan sudah hampir 98 persen poin-poinnya sudah disepakati," ungkap Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia mengatakan, dalam negosiasi itu dibahas mengenai proses divestasi saham PTFI sebesar 10 persen ke pemerintah melalui BUMN. Kemudian, komitmen pembangunan smelter di Papua, serta mengikutsertakan pengusaha-pengusaha dari Papua.

"Jangan Freeport ini dari gunting kuku sampai gunting rambut semua pengusahanya dari Jakarta. Kita ingin orang Papua," tegasnya.

Pemerintah Nego Gratis

Terkait penambahan saham 10 persen, menurutnya prosesnya akan dilakukan dengan cepat. Ditambah lagi, pemerintah juga meminta harga saham yang dilepas jauh lebih rendah atau kalau bisa diberikan gratis.

"Divestasinya nanti cepat kok. Nanti kita umumkan lah. (Harganya) Ini sebenarnya sangat kecil, 10 persen divestasi itu, sebenarnya angkanya sekecil-kecilnya. Jauh lah Vale mah beli, kita paksakan untuk gak beli ini sebenarnya," tegasnya.

Informasi, ketentuan perpanjangan izin PTFI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Perusahaan tambang itu sudah mengantongi izin hingga 2041.

Kemudian, dengan penambahan saham 10 persen, nantinya pemerintah melalui Holding BUMN Induatri Pertambangan MIND ID akan menguasai sekitar 61 persen saham PTFI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PT Freeport Indonesia Tambang Apa?

Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

PTFI menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak. Kami memasarkan konsentrat ke seluruh penjuru dunia dan terutama ke smelter tembaga dalam negeri, PT Smelting. 

PTFI beroperasi di dataran tinggi terpencil di Pengunungan Sudirman, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia

Tambang di kawasan mineral Grasberg, Papua - Indonesia merupakan salah satu deposit tembaga dan emas terbesar di dunia. PTFI saat ini menambang pada fase akhir tambang terbuka Grasberg.

Perseroan tengah mengerjakan beberapa proyek pada kawasan mineral Grasberg sehubungan dengan pengembangan beberapa tambang bawah tanah berkadar tinggi yang berskala besar dan berumur panjang.

Secara total, semua tambang bawah tanah ini diharapkan menghasilkan tembaga dan emas skala besar sehubungan dengan peralihan dari tambang terbuka Grasberg.

 

3 dari 3 halaman

PT Freeport Indonesia Itu Milik Siapa?

Freeport Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia yang mengoperasikan tambang Grasberg, salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia.

Sebelumnya, mayoritas saham perusahaan ini dimiliki oleh Freeport-McMoRan Inc., sebuah perusahaan tambang raksasa yang berbasis di Amerika Serikat. Namun, pada tahun 2018 terjadi perubahan besar dalam kepemilikan perusahaan ini setelah kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.

Saat ini, mayoritas saham PT Freeport Indonesia dimiliki oleh pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang juga dikenal sebagai MIND ID. Inalum memegang 51,23% saham, sementara Freeport-McMoRan Inc. tetap menjadi pemegang saham minoritas dengan 48,77%.

Perubahan kepemilikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kontrol dan pendapatan negara dari sumber daya alamnya sendiri, sekaligus memenuhi persyaratan divestasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini