Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Penetapan HET beras medium dan premium ini untuk menjaga harga di tingkat konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, penetapan HET beras medium dan premium ini melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Baca Juga
Arief menjabarkan, HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Sebelumnya untuk wilayah ini harga harga beras medium sebesar Rp 10.900 per kg dan premium di angka Rp 13.900 per kg.
Advertisement
"Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Untuk wilayah ini sebelumnya HET beras premium sebesar Rp 14.400 per kg dan untuk HET medium sebesar Rp 11.500 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Selanjutnya, untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg.
Ia mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya.
Menjaga Keseimbangan
Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
Ia menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan di hulu dan hilir terkait harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras.
Dia menekankan bahwa harga di tingkat produsen (petani) harus sejalan dengan harga di tingkat konsumen.
Selain itu, Arief juga menyebut bahwa menjaga keseimbangan ini merupakan tantangan yang harus dijawab dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti yang telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke gudang Bulog dan pasar-pasar.
“Sebagaimana sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar, bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” tambah tutur Arief.
Arief mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” imbuh Arief.
Advertisement
Perubahan Harga
Adapun besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
- Papua relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
Sementara untuk beras medium, relaksasi HET sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.
- Papua relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.