Sukses

Cara Mudah Petani Tebus Pupuk Subsidi Pakai Aplikasi, Cuma Butuh KTP

Penebusan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan syarat membawa KTP yang mewakilkan, KTP petani, kartu keluarga, serta surat kuasa.

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi melalui aplikasi I-Pubers yang sudah diluncurkan secara nasional.

Lewat aplikasi, petani mudah  untuk mendapatkan pupuk subsidi, karena hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios penyedia.

"Dengan mengimplementasikan aplikasi I-Pubers di lebih dari 27.000 kios pupuk, kami memastikan pupuk subsidi dapat ditebus oleh petani yang berhak sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Sistem ini tidak hanya memudahkan proses penebusan, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi," kata Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh melansir Antara di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ia menjelaskan petugas kios akan memindai KTP menggunakan aplikasi I-Pubers yang kemudian merekam transaksi, serta mengambil foto KTP, dan wajah petani dengan fitur geo-tagging, serta timestamp untuk verifikasi.

Menurut dia, mekanisme itu merupakan realisasi penyaluran pupuk yang berdasarkan data digital rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dengan batas alokasi yang sudah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Alokasi itu dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah, dan sebaran wilayah, dengan mempertimbangkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, penyaluran pupuk menggunakan aplikasi I-Pubers yang membutuhkan KTP dan foto petani hanya ditujukan untuk verifikasi kecocokan data.

Melalui mekanisme tersebut, kios penyedia pupuk subsidi bisa meng-input jumlah transaksi sesuai kebutuhan, sehingga para petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.

"KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi I-Pubers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital," kata dia.

2 dari 4 halaman

Kata Petani

Di sisi lain petugas di Kios Pupuk UD Lestari Abadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Paijo mengatakan, sistem distribusi pupuk subsidi melalui aplikasi tersebut memudahkannya dalam melayani petani.

Hal itu karena proses yang dilakukan sebatas memverifikasi data melalui KTP dan foto wajah. "Sekarang petani cukup membawa KTP saja, prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis," katanya.

Pupuk Indonesia menyampaikan, bagi petani yang memenuhi syarat penerima pupuk subsidi namun tidak memiliki KTP, dapat mengunjungi pemerintah daerah atau kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan.

Selain itu penebusan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan syarat membawa KTP yang mewakilkan, KTP petani, kartu keluarga, serta surat kuasa.

 

3 dari 4 halaman

Pemerintah Bakal Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap 4 Bulan

Para petani yang tidak kebagian pupuk bersubsidi kini bisa bernapas lega. Betapa tidak, pemerintah kini membuka ruang untuk meng-update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali.

Periode pertama updet RDKK itu bakal dimulai pada 5 hingga 18 Juni 2024. Bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini adalah momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menegaskan bahwa, salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali. Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.

"Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan," kata Tri Wahyudi dalam keterangannya kamis (6/6/2024).

4 dari 4 halaman

Syarat

Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan). Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Ia menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan Pemerintah tidak hanya meng-input petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK. Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.

"Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat," ujar Tri Wahyudi.

Â