Sukses

Jalin Sinergi dengan Berbagai Lembaga, OJK Perkuat Fungsi Audit Internal

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menambahkan sebagai wujud komitmen OJK untuk memperkuat governansi, Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK telah mengadopsi GIAS.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan lembaga/asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Forum Penguatan Fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) dengan tema "Sinergi dan Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Stakeholders dalam Rangka Diseminasi Standar Audit Internal Terkini” mengatakan untuk mendukung terwujudnya stabilitas sistem keuangan Indonesia, diperlukan penguatan peran dan fungsi Internal Audit di lembaga masing-masing.

“Antara lain melalui asuransi dan konsultansi atas efektivitas GRC dan internal control untuk memastikan bahwa penerapan tata kelola dan tujuan organisasi bisa tercapai,” kata Sophia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/6/2024).

Forum Penguatan Fungsi GRC merupakan inisiasi OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diselenggarakan secara berkala sejak 2023 untuk mendiskusikan isu-isu GRC terkini.

Sophia menambahkan sebagai wujud komitmen OJK untuk memperkuat governansi, Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK telah mengadopsi Global Internal Audit Standard (GIAS) dalam pedoman umum audit internal dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas fungsi audit internal OJK.

“OJK akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan lembaga/asosiasi profesi di bidang GRC untuk dapat memperkuat penyampaian pesan penting OJK terkait penguatan governansi dan penegakan integritas di Sektor Jasa Keuangan Indonesia,” jelas Sophia.

 

2 dari 4 halaman

Panduan Praktik Audit Internal

Pada gelaran ini topik pembahasan terkait implementasi (GIAS) terbaru yang akan berlaku efektif Januari 2025 mendatang. Forum diikuti oleh lebih dari 3.900 profesi auditor internal di sektor publik dan swasta, akademisi, serta stakeholders terkait baik yang hadir secara online maupun offline.

Dalam sesi paparan narasumber, President of Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia Angela Simatupang menyampaikan GIAS 2024 terdiri dari 5 (lima) domains, 15 (lima belas) guiding principles, dan 52 (lima puluh dua) standards. 

Menurut Angela, setiap prinsip didukung oleh standar yang berisi persyaratan, pertimbangan untuk implementasi, dan contoh bukti kesesuaian dalam rangka mendukung peningkatan inklusivitas dan transparansi auditor internal di masa depan.

Peluncuran GIAS diharapkan menjadi panduan praktik audit internal secara global yang telah akomodasi kebutuhan sektor publik maupun swasta. 

“Implementasi standar tersebut diharapkan mampu memperkuat profesi GRC, mendukung peningkatan kualitas fungsi audit internal, dan mendorong integritas melalui perencanaan strategis audit internal berbasis GRC,” kata Angela

3 dari 4 halaman

Respons Laporan BPK, OJK Perbaiki Regulasi Industri Perbankan Syariah

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menghargai hasil pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Hasil ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK II Tahun 2023 dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.

Dikutip dari keterangan OJK, Kamis (6/6/2024), berkenaan dengan temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan beberapa hal, yakni OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023.

Dalam Roadmap tersebut dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia, yaitu “Mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Rencana Implementasi

Selanjutnya dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI.

Kedua, OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023. POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

 

4 dari 4 halaman

Apa Saja Tugas OJK?

Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sementara itu, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, dapat dijelaskan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS. OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU), dapat diinformasikan OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.

Selain itu, OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut.

OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan.

 

 

 

 

Video Terkini