Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya akan mendampingi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam menggarap lahan tambang. Bahkan, pemerintah akan mendampingi ormas keagamaan mencari kontraktor nantinya.
Hal ini menjawab kekhawatiran kalau ormas keagamaan, maupun badan usahanya dinilai tidak kompeten dalam mengelola tambang. Tambang yang diserahkan pun merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Enggak ada yang rugi-rugi di sini kok, ini eks PKP2B, kita cari kontraktornya baik-baik, kita partner-kan dengan mereka, enggak boleh ada conflict of interest," tegas Bahlil dalam Konferensi Pers, dikutip Senin (10/6/2024).
Advertisement
Dia menegaskan, nantinya jika ada kerugian dari pengelolaan tambang itu, akan ditanggung oleh kontraktor. Sementara, jika mencatatkan untung, akan dibagi dua dengan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni ormas keagamaan.
Bahlil lebih lanjut menerangkan, proses pencarian mitra ini tidak seluruhnya dilakukan pemerintah. Namun, posisinya pemerintah akan melakukan pendampingan. Bahlil Lahadaliaberharap, langkah ini membuat ormas keagamaan, sebagai pemain baru pertambangan, tidak dibohongi.
"Jadi begitu mereka mencari partner untuk siapa yang bekerja sama, kami mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi, agar tidak dikibulin,” ujar dia.
Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi ormas keagamaan yang pertama mendapat konsesi tambang dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, ada areal jumbo yang diberikan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Aturan pemberian IUPK ke ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024 lalu.
Pemerintah Bisa Kasih Langsung
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Sehingga, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.
Diketahui, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.
"Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah ekspPKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu," ungkap Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Dinilai Tak Mampu Ikut Tender
Dia menjelaskan, proses tersebut untuk mempersingkat tahapan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang batu bara. Bahkan, dia berseloroh kalau ormas keagamaan ikut proses lelang, sampai kapanpun tak akan selesai.
"Jadi kita persingkat, karena kalau organisasi keagamaan ini kita suruh mereka tender, sampai ayam tumbuh gigi pun gak selesai-selesai itu. Karena pasti biayanya gede prosesnya harus ini. Ini afirmatif negara," jelasnya.
Bahlil menyebut, penawaran dilakukan pemerintah menyasar kepada ormas keagamaan dengan skala besar. Diketahui, ada Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memproses izin lebih dahulu.
"Jadi kita menawarkan pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja, induk daripada Protestan, induk daripada Katolik, kemudian Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama," tuturnya.
"Kami habis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan. Mekanismenya nanti tim kami akan melakukan komunikasi, tahap pertama saya sosialisasi dulu," Menteri Bahlil menambahkan.
Kasih Konsesi Tambang ke NU Disebut karena Janji Politik, Ini Penjelasan Menteri Bahlil
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah pemberian konsesi tambang ke Nahdlatul Ulama (NU) sebagai janji politik. Menurut dia, kontestasi politik dalam pemilihan presiden (pilpres) sudah selesai.
"Jadi kita ini jangan sedikit-sedikit itu kita punya niat baik dikaitkan lagi dengan politik," tegas Bahlil di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Dia mengatakan, awalnya diprotes banyak pihak karena memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada para orang-orang kaya saja. Namun, dia heran masih dipandang kurang baik ketika ingin memberikan konsesi tambang ke ormas keagamaan.
"Kamu ingat dulu ya, saya waktu masuk jadi Kepala BKPM saya diprotes habis-habisan, kenapa IUP hanya di kasih kepada konglo-konglo, IUP hanya dikasih asing. Sekaeang kita mau kasih ke ormas keagamaan ribut pula maunya apa sebenarnya? Politik sudah selesai kok, pak Prabowo udah menang 58 persen, enggak ada itu urusannya sama politik," bebernya.
Dia menegaskan, aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tidak hanya memberikan IUPK kepada NU. Tapi, mengatur pemberian kepada ormas keagamaan lain.
"Saya juga harus bijak ke saudara-saudara kita, semua agama di republik ini mempunyai hak yang sama yang telah diakui jadi enggak boleh ada diskriminasi harus sama secara proporsional," katanya.
Dia kembali menegaskan pemberian IUPK ke NU tidak ada kaitannya dengan hutang politik dalam pilpres 2024. Menurut dia, kontestasi politik sudah selesai dan sudah mendekati pelantikan pemerintahan selanjutnya.
"Enggak ada itu urusannya sama politik, pilpres udah selesai kok, sudah mau pelantikan kabinet baru, apa urusannya? Kalau dulu sebelum kita pilpres baru kita kasih mungkin orang kait-kaitkan masuk akal. Ini sudah selesai kok, ya. Enggak ada hutang politik," pungkasnya.
Advertisement