Sukses

37 Bus Pariwisata Diciduk Tak Layak Jalan di Jakarta dan Bogor

Temuan itu didapat setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sebanyak 37 unit bus pariwisata tidak laik jalan, atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Temuan itu didapat setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.

"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Risyapudin memaparkan, dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," tegasnya.

Ia menuturkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi.

Antara lain, bus dari Perusahaan Otobus (PO) Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO Dewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum," imbuh Risyapudin.

Ia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata. Kemudian, tak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko. 

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," pintanya.

 

2 dari 4 halaman

Menhub Sidak Bus Pariwisata di Ragunan, Ini Temuannya

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan sejumlah bus pariwisata yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat antara lain uji kendaraan bermotor (KIR) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  saat inspensik mendadak di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).

Seiring temuan itu, bus-bus tersebut tidak akan dibiarkan beroperasi. Adapun Menhub Budi Karya Sumadi bersama Kakorlantas inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata.

"Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," ujar Menhub Budi seperti dikutip dari Antara, Minggu, 9 Juni 2024.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan Langsung

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Menhub Budi mengatakan, surat kendaraan antara lain Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," kata Menhub Budi

4 dari 4 halaman

Pesan Menhub Budi

Budi juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan Korlantas Polri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan.

"Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," ujar Slamet.