Sukses

Teten Serahkan Tongkat Estafet Revisi UU Perkoperasian ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Revisi UU Perkoperasian memiliki beberapa kendala, di antaranya adalah masih banyak pelaku koperasi yang tidak mau ada perubahan atau sudah berada di zona nyaman.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian. Namun meskipun sudah dikebut, revisi UU Perkoperasian ini sepertinya tidak akan selesai pada pemerintahan saat ini. Oleh sebab itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki akan menyerahkan tongkat estafet revisi UU Perkoperasian pada pemerintahan selanjutnya.

"Karena waktunya sudah sangat pendek, tidak mungkin. Tapi kan Surpres (Surat Presiden) sudah turun, jadi silakan akhirnya dilanjutkan saja oleh Pemerintahan yang akan datang," ujar Teten Masduki dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).

Revisi UU Perkoperasian memiliki beberapa kendala, di antaranya adalah masih banyak pelaku koperasi yang tidak mau ada perubahan atau sudah berada di zona nyaman. Perubahan dalam UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi memiliki pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional.

"Mereka sudah masuk dalam zona nyaman, ya tidak mau ada peningkatan pengawasan koperasi, terutama misalnya di koperasi simpan pinjam," katanya.

Diketahui, revisi UU Perkoperasian terhadap perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sangat krusial karena UU mengenai koperasi sudah lama dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi. Padahal koperasi memegang predikat sebagai soko guru perekonomian nasional.

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang koperasi mengenai pengawasan yang masih bersifat internal dan Kementerian Koperasi dan UKM yang tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi.

Diusulkan adanya pengawasan eksternal lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi.

Upaya meningkatkan peranan koperasi terhadap perekonomian nasional, salah satunya dengan memperbanyak koperasi multi pihak yang mengintegrasikan koperasi untuk terlibat dalam rantai produksi dari hulu hingga hilir. Dalam rentang waktu satu tahun, KemenKopUKM telah berhasil mewujudkan 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektor.

Pada 2024, KemenKopUKM juga akan mendorong implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur mengenai koperasi open loop dan close loop.

2 dari 3 halaman

Riset: Cuma 40% Koperasi yang Ramah Anak Muda

Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) mencatat berdasarkan hasil survei secara demografis anggota koperasi dari Generasi Z sangat rendah komposisinya, hanya 6 persen. Artinya hanya ada 6 dari 100 anggota koperasi yang berusia 12-27 tahun di koperasi.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Eksekutif ICCI Firdaus Putra, HC dalam Webinar Research Expose bertajuk Koperasi dan Generasi Muda, Rabu (24/4/2024).

Webinar tersebut mengupas hasil jajak pendapat “Identifikasi Program Penjangkauan dan Pengembangan Generasi Muda pada Koperasi” yang dilaksanakan bulan Maret sebelumnya. “Tahun 2022 kami melakukan survei dengan 614 responden koperasi tentang Status SDM Koperasi. Menemukan secara demografis anggota koperasi dari Generasi Z sangat rendah komposisinya, hanya 6 persen," kata Firdaus.

Hal tersebut kontras dengan melihat demografi Indonesia justru didominasi Generasi Y (25%) dan Z (27%). Jika dibandingkan dengan pengguna internet dan pengguna bank digital, grafiknya selaras dengan perubahan demografi.

"Nah, demografi anggota koperasi ternyata selaras dengan sektor pertanian, di mana petani Generasi Z sangat rendah (2%). Jadi koperasi dengan pertanian mengalami masalah serupa, ancaman involusi SDM," ujarnya. Lebih lanjut, hajak pendapat dilakukan untuk mengidentifikasi program penjangkauan dan pengembangan generasi muda pada koperasi. Alvita Arnisa, Anggota Jaringan Inovator Koperasi (JIK), memaparkannya di hadapan 222 peserta.

"Sebanyak 93% responden menyatakan pengembangan generasi muda sangat penting dilakukan. Artinya 9 dari 10 orang memiliki padangan serupa. Namun hanya 39,5% koperasi yang menyatakan sudah memiliki program tersebut," ujarnya.

Jajak pendapat itu diikuti oleh 159 responden yang berasal dari 28 provinsi berbeda. Jajak pendapat juga mengidentifikasi lima bauran program yang dinilai responden paling feasible dikerjakan koperasi.

Pada isu employment adalah bagaimana koperasi mengembangkan kerjasama B2B dengan bisnis-bisnis anak muda. Pada isu entrepreneurship, responden menilai bahwa koperasi perlu menyelenggarakan inkubasi atau pendampingan bisnis.

3 dari 3 halaman

Generasi Muda sebagai Kader

Selain itu pada isu equalities, yakni bagaimana koperasi perlu memerankan generasi muda sebagai kader. Education, responden menilai bahwa sosialisasi atau penyuluhan perlu diberikan kepada generasi muda. Terakhir pada isu engagement, koperasi perlu menggunakan media sosial secara intensif agar terakses oleh generasi muda.

Merespon temuan tersebut, Mohit Dave, Head of Partnership & Resource Mobilization International Cooperative Alliance Asia Pasifik, mengatakan, Riset ICA tentang Young People and Cooperatives: A Perfect Match? Global Thematic Research Report (2021), menyatakan hanya 40% koperasi di Indonesia yang memiliki hubungan dengan generasi muda.

"Nampaknya temuan ICCI di atas sama dengan riset ICA sebelumnya," ujar Mohit.