Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen karena melanggar di bidang pasar modal. Paytren merupakam usaha milik ustadz kondang, Yusuf Mansur.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan itu menjadi langkah penindakan hukum di sektor pasar modal. Ini jadi salah satu tindakan yang dilakukan OJK sepanjang 2024 ini.
Baca Juga
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Selain Paytren, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif atas dua pelanggaran di bidang Pasar Modal. Yakni, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 26.500.000.000 kepada 15 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal (UU PM) atas kasus Perdagangan Saham PT Danasupra Erapacific Tbk Periode Mei sampai dengan Oktober 2016.
"Dan sanksi administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU PM atas kasus pemalsuan meterai dalam Permohonan Perpanjangan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, izin usaha Paytren Aset Manajemen dicsbut OJK sejak 8 Mei 2024 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan seiring PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Temuan OJK
Hal itu sesuai ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 pada 31 Desember 2009 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi antara lain:
• Kantor tidak ditemukan
• Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
• Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
• Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
• Tidak memiliki komisaris independen
• Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
• Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
• Tidak memenuhi kewajiban penyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen,” tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari demikian dikutip dari laman OJK.
Ketentuan
Seiring dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, PT Paytren Aset Manajemen:
1.Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
2.Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
3.Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
4.Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
5.Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Advertisement
Izin Usaha PayTren Dicabut, Bagaimana Dana Nasabah? Ini Jawaban Yusuf Mansur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen karena melanggar aturan. Lalu bagaimana dana nasabah yang dihimpun oleh Perseroan manajer investasi syariah milik Yusuf Mansur ini?
Yusuf Mansur memastikan saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh PayTren Aset Manajemen telah dikembalikan.
"Enggak ada uang orang (nasabah) juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” ujar Yusuf Mansur, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis (16/5/2024).
Yusuf Mansur menuturkan telah berupaya menjual kepemilikan sahamnya di PayTren selama tiga tahun lebih tetapi tidak berhasil. Ia menuturkan, perjalanan PayTren Aset Manajemen hingga kini merupakan pencapaian tersendiri. Hal ini terutama saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi COVID-19.
"Perjalanan PAM (PayTren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," kata dia.
Yusuf Mansur juga mengapresiasi OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.
"Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," tutur Yusuf Mansur.
OJK Tetapkan Sanksi Administratif
OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Advertisement