Sukses

Singapore Airlines Bayar Kompensasi ke Penumpang Terdampak Turbulensi Ekstrem, Segini Nilainya

Semua penumpang SQ321 juga akan menerima pengembalian uang penuh, termasuk mereka yang tidak terluka dalam insiden tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Singapore Airlines (SIA) telah menawarkan kompensasi kepada para penumpang penerbangan SQ321, yang dilanda turbulensi ekstrem yang menewaskan satu penumpang dan puluhan lainnya luka-luka.

Dikutip dari CNBC International, Selasa (11/6/2024) Singapore Airlines dalam sebuah pernyataan di laman Facebook resminya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan tawaran kompensasi pada hari Senin kepada mereka yang terkena dampak insiden turbulensi ekstrem pada 21 Mei lalu.

"Bagi penumpang yang mengalami luka ringan akibat kejadian tersebut, kami telah menawarkan kompensasi sebesar USD 10.000 (Rp. 162,9 juta) Bagi mereka yang menderita luka lebih serius akibat insiden tersebut, kami telah mengundang mereka untuk mendiskusikan tawaran kompensasi," terang maskapai asal Singapura itu.

SIA juga menawarkan kompensasi pada penumpang yang mengalami cedera serius dan memerlukan perawatan medis jangka panjang sebesar USD 25.000 atau sekitar Rp. 407,4 juta.

"(Jika mereka membutuhkan bantuan keuangan) ini akan menjadi bagian dari kompensasi akhir yang akan diterima para penumpang tersebut," jelasnya.

Pengembalian Uang Penuh

Tak hanya itu, semua penumpang SQ321 juga akan menerima pengembalian uang penuh, termasuk mereka yang tidak terluka, kata maskapai penerbangan asal Singapura tersebut.

Selain kompensasi, semua penumpang SQ321 juga diberikan masing-masing 1.000 SGD atau USD 740, untuk menutupi biaya langsung mereka ketika berangkat dari Bangkok, kata maskapai penerbangan.

Menyusul insiden turbulensi ekstrem, Singapore Airlines mengatakan pihaknya telah mengadopsi kebijakan sabuk pengaman yang lebih hati-hati dan tidak akan lagi menyediakan layanan minuman panas dan makanan dalam penerbangan selama tanda sabuk pengaman dinyalakan.

Menurut Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS, cedera  parah akibat turbulensi penerbangan dianggap jarang terjadi meskipun kecelakaan terkait turbulensi adalah jenis kecelakaan yang paling umum dialami oleh maskapai penerbangan komersial.

2 dari 4 halaman

Insiden Turbulensi Ekstrem Penerbangan SIA London-Singapura

Seperti diketahui, pada Mei 2024 lalu sebuah pesawat Boeing 777-300ER milik Singapore Airlines mengalami turbulensi ekstrem setelah jatuh ke kantong udara di wilayah udara Thailand. Menurut penyelidik, pesawat itu jatuh 54 meter (178 kaki) dalam waktu kurang dari lima detik, menyebabkan 211 penumpang dan 18 awak pesawat terluka.

Penerbangan tersebut terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bangkok di mana seorang warga negara Inggris berusia 73 tahun dipastikan meninggal karena dugaan serangan jantung.

104 penumpang lainnya terluka, kata petugas pers Rumah Sakit Samitivej Srinakarin Bangkok kepada Associated Press pada bulan Mei.

SIA pekan lalu mengonfirmasi bahwa 20 penumpang yang berada di dalam pesawat tersebut masih menerima perawatan medis di rumah sakit di Bangkok.

Maskapai ini mengatakan pihaknya menanggung biaya pengobatan penumpang dan awak yang terluka dan telah mengatur agar anggota keluarga dan orang-orang terkasih mereka terbang ke Bangkok jika diperlukan.

3 dari 4 halaman

Turbulensi Singapore Airlines Lukai 30 Penumpang, Ketahui Aturan Kompensasi di Indonesia dan Internasional

Turbelensi parah melanda penerbangan Singapore Airlines SQ321 dari London ke Singapura pada Selasa, 21 Mei 2024. 1 orang meninggal dunia, dan 30 penumpang lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian itu. 

Dikutip dari News.com.au, Kamis (23/5/2024) 2 warga negara Indonesia berada di antara penumpang dalam penerbangan SQ321, yang sebagian besar mengangkut warga Australia, Inggris, Singapura, hingga Malaysia. 

Adapun penumpang warga Filipina, Irlandia, Amerika Serikat, Myanmar, Spanyol, Kanada, Jerman.

Penumpang yang terluka dan meninggal dunia akibat turbulensi parah dalam penerbangan Singapore Airlines berhak mendapatkan kompensasi, namun jumlah yang diterima masing-masing penumpang bisa sangat berbeda, bahkan untuk cedera yang sama, berdasarkan perjanjian internasional, seperti dilansir dari The Straits Times.

Besarnya kerugian sering kali bergantung pada negara tempat kasus tersebut diajukan, dan bagaimana sistem hukum menilai jumlah kompensasi.

Pengacara penerbangan mengatakan penumpang asal Inggris dengan tiket pulang pergi yang berasal dari London dapat mengajukan klaim ke pengadilan Inggris.

Aturan Kompensasi di Indonesia

Sementara penumpang dari negara lain, salah satunya dari Indonesia, akan mengajukan klaim di negara asal.

Di Indonesia, aturan mengenai pemberian kompensasi kepada penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan dalam perjalanannya dicantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Aturan tersebut mewajibkan maskapai penerbangan di Indonesia wajib memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami cedera, kecelakaan, atau kematian selama penerbangan.-

Dalam Pasal 3 dikatakan, penumpang yang mengalami cedera atau kecelakaan berhak atas kompensasi maksimum sebesar 1.250.000 SDR (Special Drawing Rights) atau sekitar Rp. 1,77 miliar, tergantung pada tingkat keparahan cedera.

Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur hak-hak penumpang dan tanggung jawab maskapai penerbangan.

Dalam Pasal 141 dituliskan bahwa, maskapai bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang yang mengalami cedera atau meninggal dunia selama dalam penerbangan, termasuk akibat turbulensi.

4 dari 4 halaman

Aturan Internasional

Adapun acuan pengaturan secara internasional, pada penumpang pesawat yang terluka akibat turbulensi.

Aturan tersebut adalah Konvensi Montreal. Di banyak negara, kompensasi penumpang pesawat diatur oleh Konvensi Montreal 1999.

Konvensi ini mengatur kompensasi untuk cedera pribadi dan kerusakan lainnya yang dialami oleh penumpang selama penerbangan internasional.

Dalam konvensi ini, Konvensi Montreal menetapkan batas tanggung jawab maskapai ditetapkan sebesar 128.821 SDR (Special Drawing Rights), kecuali maskapai dapat membuktikan bahwa cedera disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka atau bahwa mereka telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah cedera.

Di bawah Konvensi Montreal, Singapore Airlines bertanggung jawab atas kecelakaan, termasuk turbulensi, pada penerbangan internasional, terlepas dari apakah maskapai tersebut lalai, menurut pengacara penerbangan AS, dikutip dari the Straits Times.

Jika penumpang mengajukan gugatan, maskapai tidak dapat menggugat ganti rugi hingga sekitar USD 175.000 atau setara Rp. 2,8 miliar.