Sukses

Budidaya Lobster Bawa Berkah, Indonesia Bisa Cuan Nyaris Rp 1 Triliun per Tahun

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap regulasi baru soal tata kelola lobster terbukti menarik minat investor asing melakukan budidaya di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap regulasi baru soal tata kelola lobster terbukti menarik minat investor asing melakukan budidaya di Indonesia.

Setelah lima perusahaan Vietnam berinvestasi di Bali, investor asal Tiongkok menunjukkan ketertarikan melakukan budidaya lobster di perairan Kepulauan Riau.

"Ada satu perusahaan BUMN-nya Tiongkok, yang selama ini menjadi penampung hasil budidaya Vietnam. Itu yang kita tarik untuk investasi di sini. Sudah melakukan survey di wilayah Kepri," ungkap Menteri dikutip Selasa (11/6/2024).

Trenggono menyebut, investasi budidaya lobster di tanah air akan menambah pemasukan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari hitungannya, tidak kurang dari Rp 900 miliar per tahun akan masuk ke kas negara dari transaksi pengiriman BBL ke luar negeri.

Investasi di Indonesia

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perusahaan asing yang sudah berinvestasi di Indonesia, diperbolehkan membawa BBL dari Indonesia untuk dibudidayakan di luar negeri.

"Targetnya sekitar 30 juta bibit setiap bulan. Anggap sajalah 300 juta bibit satu tahun misalnya, kita kenakan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP, itu berarti kita dapat Rp900 miliar satu tahun," ungkap Trenggono.

Seiring perubahan tata kelola lobster sesuai Permen KP Nomor 7/2024, KKP juga sudah membentuk PMO 724 belum lama ini. PMO 724 terdiri dari gabungan sejumlah unit kerja di KKP yang ditugaskan mengawal penuh pelaksanaan regulasi tata kelola lobster, mulai dari penangkapan BBL di alam, pengembangan budidaya lobster, investasi, hingga pengawasan terkait pemanfaatan benih lobster.

 

2 dari 4 halaman

Tata Kelola Lobster

Dengan tata kelola lobster yang baru ini, Trenggono berharap angka penyelundupan BBL ke luar negeri bisa terus ditekan. Pihaknya juga terus mengupayakan penguatan sistem pengawasan seiring usulan penambahan anggaran kementerian di tahun 2025. KKP mengusulkan anggaran belanja sekitar Rp10 T di tahun depan.

"Penyelundupan benih lobster harus bisa dicegah, kalau bisa benar-benar di-stop. Kalau punya anggaran memadai ya tentu kita bisa jaga ketat sekali dari setiap titik, kan bisa lewat laut, udara. Udara mungkin bisa dijaga, kalau lewat laut susah sekali," bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, meminta pintu investasi budidaya lobster juga diberikan kepada investor-investor dari negara lain. Hal ini agar geliat investasi budidaya lobster di Indonesia semakin kuat.

"Negara lain pun kalau mau investasi sesuai peraturan per Undang-Udangan diundang saja, jangan hanya Vietnam. Undang juga misalnya Malaysia, Filipina, Kamboja, atau Thailand," ujar Sudin.

3 dari 4 halaman

Ini Rencana KKP Kelola Benih Lobster Hasil Sitaan, Pembudidaya Lokal Bakal Untung

Pemanfaatan benih bening lobster (BBL) dipastikan utamanya untuk kepentingan pembudidaya di dalam negeri. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengkaji peruntukan BBL yang diamankan dari pelaku penyelundupan untuk disalurkan ke pembudidaya, bukan sebatas dilepasliarkan.

"Kalau secara aturan yang ada sekarang ini harus dilepasliarkan. Tapi Pak Menteri (Kelautan dan Perikanan) kemarin sudah bicara akan melakukan kajian, bagaimana kalau BBL (benih bening lobster) tidak dilepasliarkan tapi ditarik ke BLU milik KKP atau balai kita. Selanjutnya dibesarkan sampai ukuran minimal yang sudah kuat untuk dibudidayakan, baru kemudian diserahkan ke pembudidaya lokal," ungkap Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dikutip Jumat (17/5/2024).

KKP memiliki regulasi baru tata kelola lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini untuk menekan praktik penyelundupan BBL sekaligus memperkuat ekosistem budidaya lobster nasional.

Hadirnya Permen KP Nomor 7/2024 memperbolehkan perdagangan BBL secara resmi ke Vietnam, dengan persyaratan perusahaan Vietnam yang membawa BBL harus membangun budidaya lobster di Indonesia. Hal ini agar terjadi transfer teknologi budidaya, etos kerja, serta peningkatan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari perdagangan BBL yang berjalan secara resmi.

Transfer teknologi dinilai Doni sangat penting sebab pembudidaya lobster Indonesia belum sepenuhnya menguasai. Akibatnya kebanyakan pembudidaya berada pada segmen pembesaran lobster dari ukuran jangkrik, bukan memulai dari BBL.

"Kenapa sekarang ada yang keluar (negeri) gitu dan itu resmi? Itu karena investor tersebut bikin perusahaan di Indonesia dan budidaya juga di Indonesia. Ini jadi bagian transfer ilmu. Kalau nanti sudah bisa, ya kita bisa sendiri (melakukan budidaya dari BBL). Tapi yang jelas BBL ini adalah aset alam kita, kekayaan kita," bebernya.

Mengenai masih maraknya penyelundupan BBL, Doni mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berpartisipasi menyelamatkan BBL dari praktik penyelundupan. Belum lama ini tim Lanal III Palembang berhasil mengamankan 277.800 ekor BBL dari pelaku penyelundupan di Jambi. Ratusan ribu benur tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura.

Sepanjang tahun ini telah dilakukan delapan kali penggagalan penyelundupan benur oleh berbagai pihak mulai dari TNI AL, Polri, hingga petugas AVSEC Bandara, dengan total BBL yang diselamatkan hampir 1 juta ekor.

4 dari 4 halaman

Sejuta Benih Losbter Diduga Diselundupkan Keluar Indonesia Tiap Hari

Sebelumnya, pelaku penyelundupan benih lobster ke luar negeri disebut memiliki beragam modus operandi menggunakan jalur darat, laut, bahkan udara. Perharinya diperkirakan 1 juta ekor benih bening lobster (BBL) keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

"Jadi modusnya itu memang dari nelayan kemudian ke pengepul, pengepul ke distributor. (Dibawa) dari mulai Lombok, terus mengarah sampai ke barat dan muaranya di sini Palembang dan Jambi. Jadi ketika dari Palembang dan Jambi itulah pakai jalan laut," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Menurut Ipunk, saat melakukan pengiriman via darat modus operandi pelaku biasanya berganti-ganti mobil untuk mengelabui petugas. Hal ini yang kadang menyulitkan pihaknya melakukan penangkapan meski sudah mendapatkan informasi yang valid.

Membawa BBL secara ilegal lewat darat ini bahkan tak jarang menggunakan mobil-mobil mewah. "Dari mulai Sukabumi misalnya, sampai Bogor ganti mobil. Nyebrang Merak ganti mobil. Mereka seperti itu untuk mengelabui petugas. Sampai-sampai pernah pakai mobil mewah. Ini memang karena nilai ekonomi BBL ini besar sekali," ungkap Ipunk.

Lebih lanjut Ipunk menjelaskan, jalur darat biasanya dipakai untuk pengiriman BBL masih di wilayah Indonesia. Sedangkan penyelundupan keluar negeri menggunakan jalur-jalur tikus di laut atau pun bandara.

"Itulah sebabnya, kerjasama pengawasan kami kuatkan tidak hanya di pelabuhan dan pengawasan di laut, tapi juga di bandara-bandara sehingga bisa memperkecil gerakan para pelaku penyelundupan," pungkasnya.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dalam konferensi pers itu memaparkan perkiraan hitungan benih lobster yang keluar secara ilegal dari Indonesia setiap harinya.

 

Video Terkini